JPU Tegaskan Tuntutan 18 Tahun Nadiem Berdasar Bukti Elektronik

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, disusun berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan opini maupun persepsi publik.

Hal itu disampaikan Roy usai sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurutnya, seluruh konstruksi perkara dibangun melalui dokumen, keterangan saksi, pendapat ahli, hingga hasil forensik digital terhadap barang bukti elektronik.

“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” tegas Roy Riady usai persidangan.

Baca Juga :  PTPN I Dikecam Publik Tolak RJ Kasus Kakek Mujiran, Publik: PTPN I Tidak Punya Malu

Jaksa menyebut, setiap fakta hukum yang diajukan dalam persidangan diperkuat minimal dua alat bukti yang saling berkaitan, baik berupa dokumen, barang bukti, keterangan saksi maupun pendapat ahli.

Dalam persidangan, JPU juga menyinggung adanya dugaan arahan langsung terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan laptop untuk sektor pendidikan nasional. Jaksa mengklaim memiliki dokumen dan kesaksian yang menunjukkan adanya instruksi tersebut.

Baca Juga :  Sembunyikan Sabu di Area Vital, Pengunjung Wanita Gagal Selundupkan Narkoba ke Lapas Surabaya

“Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’,” ujar Roy.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa:

pidana penjara selama 18 tahun,

denda Rp1 miliar subsider kurungan,

serta uang pengganti mencapai Rp5,6 triliun.

Jaksa menilai terdapat ketidakseimbangan antara harta kekayaan terdakwa dengan penghasilan sah yang tercatat. Selain itu, Kejaksaan juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak luar di luar struktur resmi kementerian dalam pembahasan proyek tersebut.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru