Saksi Kunci Menguat, Nama Nani dan Adrianto Disebut dalam Sidang Korupsi BOK Puskesmas Kebon IX

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Perkembangan sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kebon IX di Pengadilan Negeri Jambi semakin mengerucut. Dua nama pejabat Dinas Kesehatan Muaro Jambi, yakni Nani Chairani dan Adrianto (Anto), kini disebut sebagai saksi kunci dalam perkara tersebut.

Keduanya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan terkait alur pengelolaan anggaran BOK yang diduga menyimpang hingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Dalam persidangan, peran Nani Chairani menjadi sorotan lantaran disebut sebagai pihak yang menerima atau menjadi perantara aliran dana dari tingkat puskesmas.

Baca Juga :  Mantan Kadisdik Jambi Terseret Kasus Korupsi DAK SMK, Empat Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sementara itu, Adrianto yang menjabat sebagai Kasi Perencanaan dinilai mengetahui mekanisme penganggaran serta pelaksanaan kegiatan di internal dinas.

Sejumlah fakta yang terungkap di persidangan mengindikasikan bahwa keduanya memiliki posisi strategis dalam rantai birokrasi, sehingga keterangan mereka dinilai krusial untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Bahkan, dalam dinamika persidangan, muncul dugaan bahwa Nani dan Adrianto selama ini kerap dijadikan “kepanjangan tangan” oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi periode 2022–2023 dalam menjalankan kebijakan di internal dinas, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.

Baca Juga :  Ratusan Warga Datangi Polsek Kumpeh, Desak Polisi Sikat Peredaran Narkoba

Meski demikian, seluruh keterangan yang disampaikan para saksi masih akan diuji lebih lanjut dalam persidangan berikutnya, termasuk dikaitkan dengan alat bukti lain serta keterangan terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa sebelumnya juga menilai bahwa fakta yang terungkap sejauh ini masih bersifat administratif dan belum secara tegas membuktikan adanya kerugian negara secara materiil.

Sidang kasus ini akan terus berlanjut dengan agenda pendalaman keterangan saksi guna menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru