Saksi Kunci Menguat, Nama Nani dan Adrianto Disebut dalam Sidang Korupsi BOK Puskesmas Kebon IX

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Perkembangan sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kebon IX di Pengadilan Negeri Jambi semakin mengerucut. Dua nama pejabat Dinas Kesehatan Muaro Jambi, yakni Nani Chairani dan Adrianto (Anto), kini disebut sebagai saksi kunci dalam perkara tersebut.

Keduanya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan terkait alur pengelolaan anggaran BOK yang diduga menyimpang hingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Dalam persidangan, peran Nani Chairani menjadi sorotan lantaran disebut sebagai pihak yang menerima atau menjadi perantara aliran dana dari tingkat puskesmas.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Sementara itu, Adrianto yang menjabat sebagai Kasi Perencanaan dinilai mengetahui mekanisme penganggaran serta pelaksanaan kegiatan di internal dinas.

Sejumlah fakta yang terungkap di persidangan mengindikasikan bahwa keduanya memiliki posisi strategis dalam rantai birokrasi, sehingga keterangan mereka dinilai krusial untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Bahkan, dalam dinamika persidangan, muncul dugaan bahwa Nani dan Adrianto selama ini kerap dijadikan “kepanjangan tangan” oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi periode 2022–2023 dalam menjalankan kebijakan di internal dinas, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.

Baca Juga :  Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan

Meski demikian, seluruh keterangan yang disampaikan para saksi masih akan diuji lebih lanjut dalam persidangan berikutnya, termasuk dikaitkan dengan alat bukti lain serta keterangan terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa sebelumnya juga menilai bahwa fakta yang terungkap sejauh ini masih bersifat administratif dan belum secara tegas membuktikan adanya kerugian negara secara materiil.

Sidang kasus ini akan terus berlanjut dengan agenda pendalaman keterangan saksi guna menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.

Berita Terkait

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
KPK Bidik 20 Forwarder di Pelabuhan Indonesia, Dugaan Korupsi Bea Cukai Meluas
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB