Kaget!!! Oknum Pejabat BPK Terima Miliaran, Biar Proyek Jalur KA di Sumut Lancar

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu keheranan mendengar pengakuan seorang terdakwa korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Asta Danika selaku Direktur PT Bhakti, yang memberikan uang Rp 3 milliar lebih, kepada oknum pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam sidang korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan, Senin (16/4/2026), hakim membacakan jumlah uang yang dikirimkan Asta kepada BPK.

“Ada pemberian uang Rp 100 juta lewat transfer, kemudian Rp 300 juta. Kemudian ada Rp 400 juta dan Rp 570 juta dan Rp 1,2 milliar lewat Suyanto. Ini jika dihitung lebih Rp 3 miliar diberikan kepada BPK,” kata Khamozaro.

Baca Juga :  Kasasi Ditolak, Razman Arif Nasution Resmi Dijebloskan ke Lapas Cipinang Jalani Hukuman 1,5 Tahun

Asta yang hadir dalam sidang melalui zoom meeting membenarkannya.

“Iya benar yang mulia,” sahur Asta.

Asta mengatakan, pemberian uang kepada BPK atas rujukan Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek yang mereka kerjakan.

Kata Asta, pemberian uang sudah menjadi hal yang biasa agar memperlancar urusan.

“Kami diminta oleh PPK kepada BPK tujuan karena disuruh. Jadi biar lancar,” katanya.

Hakim lalu meminta agar jaksa turut menangkap pegawai BPK yang menerima aliran uang.

Khamozaro pun mengaku heran, dengan praktik suap terhadap BPK.

Padahal, BPK merupakan lembaga yang berkapasitas menghitung kerugian negara.

“Saya jadi heran bila seperti ini. Karena BPK ini lembaga yang mengeluarkan hasil kerugian negara. Biar adil oknum BPK yang begini juga harus ditangkap pak Jaksa,” kata hakim.

Baca Juga :  Kerugian Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas Khusus Berantas Penipuan

Dalam kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan, ada dua terdakwa.

Mereka adalah Muhlis Hanggani Capah selaku Penyelenggara Negara yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara dan Eddy Kurniawan Winarto selaku selaku seorang wiraswasta.

Dalam kasus ini, dua terdakwa melakukan pengkondisian pemenang lelang PT IPA
lewat penunjukan langsung, dan pengaturan daftar perusahaan.

Proyek ini meliputi pembangunan jalur kereta Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Kisaran-Mambang Muda.

Tersangka PPK diduga menerima suap hingga Rp12,12 miliar dari rekanan.

#keretapi #korupsi #Sumut #Medan

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru