ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Batal Dihukum Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar dua ton. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana narkotika. Namun hakim menilai peran Fandi dalam kasus tersebut tidak sebagai pelaku utama dalam jaringan penyelundupan narkoba internasional tersebut.
Karena pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada terdakwa.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Fandi dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut diajukan karena besarnya barang bukti sabu yang ditemukan dalam kasus tersebut yang mencapai sekitar dua ton.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena melibatkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang diduga masuk melalui jalur laut di wilayah perairan Batam. Fandi diketahui merupakan salah satu ABK kapal Sea Dragon yang diduga digunakan dalam operasi penyelundupan tersebut.
Meski terbukti terlibat, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Fandi hanya berperan sebagai anak buah kapal dan tidak memiliki kendali terhadap peredaran narkotika tersebut.
Dengan putusan tersebut, hukuman mati yang sebelumnya dituntut jaksa terhadap Fandi tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Putusan ini pun memicu berbagai tanggapan dari publik karena perbedaan yang cukup jauh antara tuntutan jaksa dan vonis hakim.

Baca Juga :  Skandal WTP Kembali Tercoreng, KPK Bongkar Dugaan Suap Audit BPK di Muara Enim

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru