JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.
Jaksa juga merinci uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa, yakni sekitar Rp2,9 triliun untuk kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun untuk kerugian perekonomian negara.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata jaksa.
Jaksa menegaskan perbuatan terdakwa telah merugikan negara dalam jumlah sangat besar dan merusak tata kelola sektor energi nasional.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan dan perekonomian negara dalam jumlah yang signifikan,” tegas jaksa.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara korupsi besar tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang disebut merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Sejumlah terdakwa lain dalam perkara ini juga telah dituntut dengan hukuman pidana berat.
Perkara ini menyita perhatian publik karena Kerry merupakan anak dari pengusaha Riza Chalid, yang juga berstatus buron dalam perkara terkait.












