ART Jadi Dirut Perusahaan, Modus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Terungkap

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq kembali mengungkap fakta baru. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya modus penunjukan asisten rumah tangga (ART) sebagai direktur perusahaan yang terlibat dalam proyek di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa ART bernama Rul Bayatun dijadikan direktur di sebuah perusahaan yang diduga terkait dengan proyek jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Penunjukan tersebut diduga hanya sebagai formalitas untuk memudahkan pengendalian perusahaan oleh pihak tertentu.
Menurut KPK, meski tercatat sebagai direktur, Rul Bayatun tidak menjalankan fungsi manajerial perusahaan. Tugasnya hanya mengambil uang dari rekening perusahaan kemudian menyerahkannya kepada pihak yang mengendalikan perusahaan tersebut.
Perusahaan tersebut diketahui memperoleh sejumlah proyek jasa outsourcing dari beberapa organisasi perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan. Nilai kontrak yang diterima perusahaan itu mencapai puluhan miliar rupiah dalam beberapa tahun terakhir.
Dari nilai proyek tersebut, sebagian dana digunakan untuk membayar gaji pegawai. Namun penyidik menduga ada aliran dana miliaran rupiah yang mengalir kepada pihak-pihak tertentu yang terkait dengan kasus ini.
Atas perkara tersebut, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat.

Baca Juga :  KPK Telusuri Aset Tersangka, Tiga Hakim Diperiksa dalam Kasus Suap PN Depok

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru