ART Jadi Dirut Perusahaan, Modus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Terungkap

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq kembali mengungkap fakta baru. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya modus penunjukan asisten rumah tangga (ART) sebagai direktur perusahaan yang terlibat dalam proyek di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa ART bernama Rul Bayatun dijadikan direktur di sebuah perusahaan yang diduga terkait dengan proyek jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Penunjukan tersebut diduga hanya sebagai formalitas untuk memudahkan pengendalian perusahaan oleh pihak tertentu.
Menurut KPK, meski tercatat sebagai direktur, Rul Bayatun tidak menjalankan fungsi manajerial perusahaan. Tugasnya hanya mengambil uang dari rekening perusahaan kemudian menyerahkannya kepada pihak yang mengendalikan perusahaan tersebut.
Perusahaan tersebut diketahui memperoleh sejumlah proyek jasa outsourcing dari beberapa organisasi perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan. Nilai kontrak yang diterima perusahaan itu mencapai puluhan miliar rupiah dalam beberapa tahun terakhir.
Dari nilai proyek tersebut, sebagian dana digunakan untuk membayar gaji pegawai. Namun penyidik menduga ada aliran dana miliaran rupiah yang mengalir kepada pihak-pihak tertentu yang terkait dengan kasus ini.
Atas perkara tersebut, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat.

Baca Juga :  BNN Usulkan Larangan Vape Masuk RUU Narkotika, DPR Beri Sinyal Dukungan

Berita Terkait

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
KPK Bidik 20 Forwarder di Pelabuhan Indonesia, Dugaan Korupsi Bea Cukai Meluas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB