Babak Baru Korupsi Kuota Haji, KPK Jerat Petinggi Travel dan Ketua Asosiasi

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan dua tersangka baru dari kalangan swasta terkait pengaturan kuota haji khusus.

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta sejumlah pihak lainnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga berperan dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan di luar ketentuan.

Baca Juga :  Sejoli di Jambi Curi Motor Kenalan dari MiChat, Hasil Penjualan Dipakai Nyabu Bersama

Dalam praktiknya, mereka disebut melakukan komunikasi dan pertemuan dengan pejabat di Kementerian Agama Republik Indonesia guna meloloskan penambahan kuota haji khusus.

Padahal, sesuai aturan, porsi kuota haji khusus hanya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Namun, dalam kasus ini, kuota tersebut diduga dimanipulasi hingga mendekati skema pembagian 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. Ismail Adham diduga memberikan uang dalam jumlah puluhan ribu dolar AS, sementara Asrul Aziz Taba disebut mengalirkan dana hingga ratusan ribu dolar AS.
Dari praktik tersebut, kedua pihak diduga meraup keuntungan besar. Maktour disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp27,8 miliar, sedangkan pihak yang terafiliasi dengan Kesthuri mencapai sekitar Rp40,8 miliar.
Secara keseluruhan, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru, baik dari unsur pemerintah maupun pihak swasta lainnya.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru