JAMBI – Sepasang kekasih di Kota Jambi harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri sepeda motor milik seorang pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi MiChat. Uang hasil penjualan motor tersebut kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan dikonsumsi bersama.
Kedua pelaku diketahui bernama Revi Renaldo (24) dan seorang perempuan berinisial SA (17). Mereka ditangkap setelah korban berinisial AM (23) melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya.
Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Herlrawaty Siregar, menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat SA berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat. Percakapan keduanya kemudian berlanjut melalui media sosial Instagram hingga akhirnya sepakat untuk bertemu.
Pertemuan itu terjadi pada Minggu (1/3/2026). Saat itu korban menjemput SA menggunakan sepeda motor miliknya dan mengajak pelaku berkeliling di wilayah Kota Jambi.
Saat mereka berhenti di sebuah apotek di Jalan RB Siagian, Kota Jambi, SA memanfaatkan situasi. Ia berpura-pura meminjam sepeda motor korban ketika korban masuk ke dalam apotek.
Namun saat korban berada di dalam apotek, SA justru membawa kabur motor tersebut yang masih dalam kondisi menyala. Tak hanya sepeda motor, ponsel milik korban yang berada di kendaraan juga turut dibawa kabur.
Setelah berhasil mencuri motor tersebut, SA kemudian menemui kekasihnya, Revi Renaldo. Keduanya lalu menjual sepeda motor hasil curian itu dengan harga sekitar Rp2 juta.
Uang hasil penjualan motor tersebut kemudian digunakan untuk membeli sabu yang selanjutnya mereka konsumsi bersama.
Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap SA saat sedang buka puasa bersama teman-temannya di kawasan Taman Jaksa, Kota Jambi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap Revi Renaldo yang diduga turut terlibat dalam penjualan motor hasil curian.
Diketahui, SA masih berstatus di bawah umur, telah putus sekolah dan bahkan telah memiliki seorang anak. Sementara itu, Revi diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. SA ditahan di Rutan Polresta Jambi, sedangkan Revi Renaldo ditahan di Polsek Jambi Selatan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.












