JAMBI – Proses hukum dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi kembali mengalami perkembangan setelah jaksa mengembalikan berkas perkara.
Kejaksaan Tinggi Jambi mengembalikan berkas perkara Adhi Varial dan dua tersangka lainnya kepada penyidik Polda Jambi untuk dilengkapi kembali.
Pengembalian tersebut dilakukan karena penyidik dinilai belum memenuhi seluruh petunjuk jaksa sehingga berkas perkara belum dapat dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada 2 Juni 2026 untuk dilakukan penelitian secara menyeluruh.
Namun kemudian, pada 19 Juni 2026, jaksa mengembalikan berkas perkara melalui mekanisme P-19 agar penyidik melengkapi kekurangan penyidikan.
Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya membenarkan penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa sebelum berkas perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Penyidik masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi seluruh petunjuk yang telah diberikan. Mengenai rinciannya tidak dapat disampaikan karena sudah masuk materi perkara.”
Kasus ini menjerat tiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Adhi Varial, mantan Kabid SMK Bukri, serta David Hadiosman.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK Tahun Anggaran 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp120 miliar.
Selain itu, penyidik menduga perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp21 miliar berdasarkan hasil proses penyidikan yang berjalan.
Sementara itu, berkas perkara baru dapat dilimpahkan ke pengadilan apabila penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa hingga dinyatakan lengkap atau P-21.
Sebelumnya, empat terdakwa lain dalam perkara yang sama telah lebih dahulu menjalani persidangan dan dijatuhi vonis bersalah oleh pengadilan.












