Berkas Adhi Varial Cs Kembali Dikembalikan Jaksa, Penyidik Polda Jambi Diminta Lengkapi Petunjuk

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Proses hukum dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi kembali mengalami perkembangan setelah jaksa mengembalikan berkas perkara.

Kejaksaan Tinggi Jambi mengembalikan berkas perkara Adhi Varial dan dua tersangka lainnya kepada penyidik Polda Jambi untuk dilengkapi kembali.

Pengembalian tersebut dilakukan karena penyidik dinilai belum memenuhi seluruh petunjuk jaksa sehingga berkas perkara belum dapat dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada 2 Juni 2026 untuk dilakukan penelitian secara menyeluruh.

Namun kemudian, pada 19 Juni 2026, jaksa mengembalikan berkas perkara melalui mekanisme P-19 agar penyidik melengkapi kekurangan penyidikan.

Baca Juga :  KPK Beberkan Audit BPK, Kerugian Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar di Praperadilan Yaqut

Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya membenarkan penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa sebelum berkas perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Penyidik masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi seluruh petunjuk yang telah diberikan. Mengenai rinciannya tidak dapat disampaikan karena sudah masuk materi perkara.”

Kasus ini menjerat tiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Adhi Varial, mantan Kabid SMK Bukri, serta David Hadiosman.

Baca Juga :  Bupati Muara Enim Jadi Tersangka di Dua Perkara KPK, Termasuk Suap BPK

Perkara tersebut merupakan pengembangan dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK Tahun Anggaran 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp120 miliar.

Selain itu, penyidik menduga perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp21 miliar berdasarkan hasil proses penyidikan yang berjalan.

Sementara itu, berkas perkara baru dapat dilimpahkan ke pengadilan apabila penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa hingga dinyatakan lengkap atau P-21.

Sebelumnya, empat terdakwa lain dalam perkara yang sama telah lebih dahulu menjalani persidangan dan dijatuhi vonis bersalah oleh pengadilan.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru