Berkas Perkara Alung Kasus 58 Kg Sabu Masih Dilengkapi Penyidik Polda Jambi

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI — Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi hingga kini masih melengkapi berkas perkara tersangka M Alung Ramadhan alias Alung dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan proses pemberkasan masih berjalan dan belum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Untuk saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkaranya,” ujar Erlan, Selasa (19/5/2026).

Kasus Alung sebelumnya menjadi perhatian publik setelah tersangka sempat melarikan diri dari ruang pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu.

Baca Juga :  Nadiem Makarim Ngaku “Sakit Hati” Dituntut Bayar Rp5,67 Triliun di Kasus Chromebook

Setelah enam bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Alung akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh tim gabungan Polda Jambi bersama Mabes Polri pada 16 April 2026 di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pembongkaran jaringan narkoba lintas daerah yang diduga melibatkan jalur peredaran Jambi, Medan, Bayung Lencir, Lampung hingga Pulau Jawa.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 58 kilogram dan menetapkan tiga tersangka yakni Alung, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo.

Baca Juga :  Kasus Santriwati Jepara Memanas, Istri Tersangka Laporkan Korban Dugaan Pencabulan

Namun sehari setelah diamankan, Alung berhasil kabur dari ruang pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Jambi dengan memanfaatkan kelengahan petugas. Ia disebut melarikan diri melalui jendela lantai dua gedung pemeriksaan.

Sementara dua tersangka lainnya, Agit dan Juniardo, telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menjalani proses persidangan.

Polda Jambi memastikan proses hukum terhadap Alung tetap berjalan dan penyidik kini fokus menuntaskan kelengkapan administrasi perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru