Nadiem Makarim Ngaku “Sakit Hati” Dituntut Bayar Rp5,67 Triliun di Kasus Chromebook

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku sakit hati usai dituntut hukuman berat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider kurungan, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp5,67 triliun.

Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem menyebut angka uang pengganti yang dibebankan kepadanya sangat tidak masuk akal dan membuat dirinya terpukul secara pribadi.

Baca Juga :  Terencana dan Sadis, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Campuran Air Aki dan Cairan Pembersih Karat

“Saya sakit hati. Total kekayaan saya bahkan tidak sampai Rp500 miliar,” ujar Nadiem kepada awak media usai persidangan.

Ia menilai jaksa menggunakan perhitungan yang tidak realistis dengan memasukkan valuasi saham perusahaan teknologi yang pernah didirikannya saat mencapai puncak Initial Public Offering (IPO).

Mantan bos Gojek itu juga mengaku kecewa terhadap proses yang kini menjerat dirinya. Meski demikian, ia menegaskan tetap mencintai Indonesia dan tidak menyesal pernah bergabung ke dalam pemerintahan.

Baca Juga :  Didampingi Hotman Paris, Santriwati Korban Pelecehan Seksual di Pati Buka Suara

“Saya patah hati pada negara ini, tapi saya tetap cinta Indonesia,” katanya.

Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook untuk sekolah-sekolah di berbagai daerah pada periode 2020–2022. Jaksa menilai proyek tersebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar dan diduga sarat penyimpangan.

Sidang kasus dugaan korupsi Chromebook ini masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru