BI Blokir Sementara Akses Mobile Banking dan ATM Bank Jambi, Ini Penjelasannya

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Bank Indonesia (BI) menyatakan pemblokiran akses Mobile Banking dan ATM milik Bank Jambi masih berlangsung hingga saat ini. Kebijakan tersebut dilakukan karena bank daerah tersebut dinilai belum sepenuhnya siap menjamin keamanan sistem transaksi nasabah.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Teddy Arif Budiman, menjelaskan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan aspek keamanan sistem perbankan.
“Kesiapan bank untuk menjamin keamanan transaksi,” ujar Teddy saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, saat ini pihak Bank Jambi tengah bekerja untuk mempercepat perbaikan sistem agar memenuhi standar keamanan yang ditetapkan regulator.
Sementara itu, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Jambi, Zulfikar, belum memberikan respons terkait perkembangan terbaru pemulihan layanan tersebut. Sebelumnya, ia menyampaikan bahwa pihak bank masih menunggu hasil assessment dari Bank Indonesia.
Menurut Zulfikar, proses assessment membutuhkan waktu karena harus melalui berbagai tahapan evaluasi menyeluruh, khususnya terkait sistem keamanan siber (cyber security).
Pasca kasus pembobolan yang terjadi sebelumnya, sejumlah kantor cabang Bank Jambi dilaporkan dipadati ratusan nasabah. Mereka datang untuk meminta penjelasan terkait keamanan dana dan tabungan mereka.
Situasi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan nasabah yang berharap pihak bank segera menuntaskan perbaikan sistem serta mengembalikan layanan perbankan digital dan transaksi ATM seperti semula.

Baca Juga :  Amsal Sitepu Bebas Usai Ditangguhkan Penahanannya, tapi !!!

Berita Terkait

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
KPK Bidik 20 Forwarder di Pelabuhan Indonesia, Dugaan Korupsi Bea Cukai Meluas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB