BI Blokir Sementara Akses Mobile Banking dan ATM Bank Jambi, Ini Penjelasannya

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Bank Indonesia (BI) menyatakan pemblokiran akses Mobile Banking dan ATM milik Bank Jambi masih berlangsung hingga saat ini. Kebijakan tersebut dilakukan karena bank daerah tersebut dinilai belum sepenuhnya siap menjamin keamanan sistem transaksi nasabah.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Teddy Arif Budiman, menjelaskan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan aspek keamanan sistem perbankan.
“Kesiapan bank untuk menjamin keamanan transaksi,” ujar Teddy saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, saat ini pihak Bank Jambi tengah bekerja untuk mempercepat perbaikan sistem agar memenuhi standar keamanan yang ditetapkan regulator.
Sementara itu, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Jambi, Zulfikar, belum memberikan respons terkait perkembangan terbaru pemulihan layanan tersebut. Sebelumnya, ia menyampaikan bahwa pihak bank masih menunggu hasil assessment dari Bank Indonesia.
Menurut Zulfikar, proses assessment membutuhkan waktu karena harus melalui berbagai tahapan evaluasi menyeluruh, khususnya terkait sistem keamanan siber (cyber security).
Pasca kasus pembobolan yang terjadi sebelumnya, sejumlah kantor cabang Bank Jambi dilaporkan dipadati ratusan nasabah. Mereka datang untuk meminta penjelasan terkait keamanan dana dan tabungan mereka.
Situasi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan nasabah yang berharap pihak bank segera menuntaskan perbaikan sistem serta mengembalikan layanan perbankan digital dan transaksi ATM seperti semula.

Baca Juga :  Pendiri PT DSI Jadi Tersangka, Skandal Investasi Rp2,4 Triliun Terkuak — Bareskrim Blokir Akses ke Luar Negeri

Berita Terkait

Empat Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Bripda Natanael di Lampung Dipecat, Akui Perbuatan di Sidang Etik
KPK Periksa Dua Petinggi Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR, Penyidikan Masih Berlanjut
KPK Geledah Rumah Bupati Tulungagung, Temukan Dokumen “Alat Tekan”
Meski SP3 Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas
DPO Kasus Sabu 58 Kg, M Alung Ramadhan Ditangkap di Jambi Setelah Buron 6 Bulan
Oknum Jaksa di Banten Didakwa Peras Korban Rp2 Miliar, Ancam Tuntutan Berat Jika Tak Bayar
WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:44 WIB

Empat Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Bripda Natanael di Lampung Dipecat, Akui Perbuatan di Sidang Etik

Sabtu, 18 April 2026 - 09:42 WIB

KPK Periksa Dua Petinggi Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR, Penyidikan Masih Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 21:55 WIB

Meski SP3 Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai

Jumat, 17 April 2026 - 21:51 WIB

DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas

Jumat, 17 April 2026 - 21:49 WIB

DPO Kasus Sabu 58 Kg, M Alung Ramadhan Ditangkap di Jambi Setelah Buron 6 Bulan

Berita Terbaru