JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. Dengan putusan tersebut, status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah secara hukum.
Hakim menilai penetapan tersangka telah memenuhi prosedur yang berlaku, sehingga tidak ada pelanggaran dalam proses penyidikan.
Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2024. KPK menduga pembagian kuota tersebut tidak sesuai ketentuan dan berdampak pada jemaah haji reguler yang telah lama mengantre keberangkatan.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap Yaqut dipastikan tetap berlanjut di tahap penyidikan












