Copot Kabid Propam Terkait Dugaan Pemerasan, Polda Sumut Pastikan Proses Sesuai Aturan

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Polda Sumatera Utara memastikan proses pencopotan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Kombes Julihan Muntaha dilakukan sesuai prosedur menyusul mencuatnya dugaan pemerasan yang viral di media sosial.

Kombes Julihan dan Kasubbid Paminal Propam, Kompol Agustinus Chandra Pietama, resmi dinonaktifkan agar pemeriksaan dapat berjalan objektif dan tanpa intervensi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyatakan bahwa langkah pencopotan tersebut merupakan mekanisme standard internal Polri untuk menjaga integritas proses pemeriksaan.

“Penonaktifan adalah bagian dari prosedur. Ini dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan transparan dan tidak mengganggu tugas organisasi,” ujarnya.

Diperiksa Terpisah untuk Jamin Independensi

Baca Juga :  Kaget!!! Oknum Pejabat BPK Terima Miliaran, Biar Proyek Jalur KA di Sumut Lancar

Untuk menjaga independensi penyelidikan, pemeriksaan terhadap dua perwira tersebut dilakukan di tempat berbeda. Kombes Julihan diperiksa langsung oleh Divisi Propam Mabes Polri, sementara Kompol Agustinus dilakukan pemeriksaan di Polda Sumut.

Hadi menegaskan bahwa pemisahan lokasi pemeriksaan bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan proses dapat berlangsung profesional.

Jika Terbukti, Ada Sanksi Tegas

Polda Sumut memastikan akan menindak tegas jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran etik maupun pidana. Namun demikian, Hadi menegaskan bahwa saat ini proses masih berjalan dan keduanya masih berstatus terperiksa.

“Jika terbukti bersalah tentu ada sanksi, mulai dari disiplin, kode etik hingga pidana. Namun bila tidak terbukti, mereka bisa kembali bertugas,” jelasnya.

Baca Juga :  Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Kasus Berawal dari Aduan dan Unggahan Viral

Kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah beredarnya unggahan di media sosial yang menuding adanya permintaan sejumlah uang kepada personel Polri yang tengah berperkara etik. Laporan kemudian masuk ke lembaga advokasi hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh Polda Sumut dan Mabes Polri.

Dorongan Transparansi

Sejumlah aktivis dan publik meminta agar proses pemeriksaan diumumkan secara terbuka untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Polda Sumut memastikan perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala sesuai ketentuan.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru