Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Putusan dibacakan dalam sidang, Selasa (30/6/2026), setelah majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook.

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809 miliar.

Apabila Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta kekayaannya akan dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Baca Juga :  Kadis Pendidikan Muaro Jambi Akui Honorer Lolos PPPK Dinas Kesehatan, Rangkap Status Pendamping Desa Jadi Sorotan

Jika hasil perampasan dan pelelangan harta tidak mencukupi, majelis hakim menetapkan hukuman pengganti berupa pidana penjara selama lima tahun.

Sementara itu, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sekitar Rp5,6 triliun karena proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sangat besar.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan nasional pada periode anggaran 2019 hingga 2022.

Baca Juga :  Dua Kurir Sabu 58 Kilogram Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Terbukti Jadi Perantara Narkotika

Penyidik menilai proyek tersebut menyimpang dari ketentuan pengadaan barang dan jasa sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

 

Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat karena perkara ini menjadi perhatian publik sejak tahap penyidikan hingga pembacaan vonis majelis hakim.

 

Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa maupun pihak terdakwa masih memiliki hak mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru