Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro Nilai Tuntutan Tak Sesuai Fakta Persidangan

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi, Delpedro Marhaen, menyatakan tuntutan dua tahun penjara yang diajukan jaksa tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation itu menyampaikan pernyataan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menilai dakwaan yang dibangun jaksa tidak sejalan dengan keterangan saksi maupun fakta yang terungkap di ruang sidang.
Menurut Delpedro, selama proses persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa unggahan di media sosial yang dipermasalahkan benar-benar menghasut atau memprovokasi massa hingga terjadi kericuhan. Ia menyebut sejumlah saksi bahkan menyatakan bahwa aksi demonstrasi tetap akan berlangsung terlepas dari adanya unggahan tersebut.
“Tuntutan ini tidak mencerminkan fakta persidangan,” ujar Delpedro kepada awak media.
Ia juga menegaskan tidak gentar menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Bagi dirinya, perkara ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut kebebasan berekspresi dan ruang demokrasi di Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Delpedro dan tiga terdakwa lainnya dengan pidana penjara masing-masing dua tahun. Mereka didakwa melakukan penghasutan melalui konten media sosial yang dinilai memicu aksi demonstrasi hingga berujung kerusuhan pada Agustus 2025.
Usai pembacaan tuntutan, sidang akan berlanjut ke agenda pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Perkara ini pun menjadi sorotan publik, terutama terkait batasan antara kebebasan berekspresi dan dugaan tindak pidana penghasutan dalam konteks aksi demonstrasi.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus 58 Kilogram Sabu di Jambi

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru