DPO Kasus Sabu 58 Kg, M Alung Ramadhan Ditangkap di Jambi Setelah Buron 6 Bulan

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Buronan kasus narkotika besar, M Alung Ramadhan, akhirnya berhasil ditangkap aparat setelah enam bulan melarikan diri. Ia merupakan tersangka dalam kasus peredaran 58 kilogram sabu yang sempat menghebohkan publik.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi pada Kamis (16/4/2026) dini hari. Alung diamankan di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bersama sejumlah rekannya.

Sebelumnya, Alung diketahui melarikan diri dari Mapolda Jambi pada 9 Oktober 2025. Kasus kaburnya tersangka narkoba kelas besar ini sempat menuai sorotan tajam dan kritik publik terhadap pengawasan aparat.

Baca Juga :  Seleksi Direksi BUMD Muaro Jambi Dipertanyakan, Tak Pernah Diumumkan ke Publik : TABRAK ATURAN

Setelah buron selama setengah tahun, pelariannya akhirnya berakhir. Saat ini, Alung telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik tengah mendalami lebih lanjut peran Alung dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri alur distribusi dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Baca Juga :  KPK Tegaskan Kantongi Bukti Dugaan Aliran Uang ke Ketua PBNU dalam Kasus Kuota Haji

“Sekarang Alung sudah diamankan, masih dalam pemeriksaan intensif,” ujar sumber di kepolisian.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus lama yang sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat, terutama setelah insiden kaburnya tersangka dari ruang tahanan.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran sabu dalam jumlah fantastis tersebut hingga ke akar-akarnya.

Berita Terkait

Empat Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Bripda Natanael di Lampung Dipecat, Akui Perbuatan di Sidang Etik
KPK Periksa Dua Petinggi Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR, Penyidikan Masih Berlanjut
KPK Geledah Rumah Bupati Tulungagung, Temukan Dokumen “Alat Tekan”
Meski SP3 Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas
Oknum Jaksa di Banten Didakwa Peras Korban Rp2 Miliar, Ancam Tuntutan Berat Jika Tak Bayar
WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta
Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:44 WIB

Empat Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Bripda Natanael di Lampung Dipecat, Akui Perbuatan di Sidang Etik

Jumat, 17 April 2026 - 21:57 WIB

KPK Geledah Rumah Bupati Tulungagung, Temukan Dokumen “Alat Tekan”

Jumat, 17 April 2026 - 21:55 WIB

Meski SP3 Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai

Jumat, 17 April 2026 - 21:51 WIB

DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas

Jumat, 17 April 2026 - 21:49 WIB

DPO Kasus Sabu 58 Kg, M Alung Ramadhan Ditangkap di Jambi Setelah Buron 6 Bulan

Berita Terbaru