Jambi – Buronan kasus narkotika besar, M Alung Ramadhan, akhirnya berhasil ditangkap aparat setelah enam bulan melarikan diri. Ia merupakan tersangka dalam kasus peredaran 58 kilogram sabu yang sempat menghebohkan publik.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi pada Kamis (16/4/2026) dini hari. Alung diamankan di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bersama sejumlah rekannya.
Sebelumnya, Alung diketahui melarikan diri dari Mapolda Jambi pada 9 Oktober 2025. Kasus kaburnya tersangka narkoba kelas besar ini sempat menuai sorotan tajam dan kritik publik terhadap pengawasan aparat.
Setelah buron selama setengah tahun, pelariannya akhirnya berakhir. Saat ini, Alung telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik tengah mendalami lebih lanjut peran Alung dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri alur distribusi dan pihak-pihak lain yang terlibat.
“Sekarang Alung sudah diamankan, masih dalam pemeriksaan intensif,” ujar sumber di kepolisian.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus lama yang sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat, terutama setelah insiden kaburnya tersangka dari ruang tahanan.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran sabu dalam jumlah fantastis tersebut hingga ke akar-akarnya.












