Warga Perlu Tahu, Ini Ciri-ciri Tanah yang Bisa Disita Negara

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah memiliki kewenangan mengambil alih tanah milik masyarakat yang dinilai sebagai tanah telantar. Ketentuan ini diatur dalam regulasi terkait penertiban tanah agar lahan yang sudah memiliki hak tidak dibiarkan terbengkalai dan tetap dimanfaatkan secara produktif.

Tanah dapat dikategorikan sebagai tanah telantar apabila sudah memiliki hak atas tanah seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL), namun tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, tidak diusahakan, serta tidak dipelihara oleh pemegang haknya.

Baca Juga :  Gus Ipul Tegaskan Rumah Sakit yang Tolak Pasien BPJS PBI Harus Ditutup

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan evaluasi terhadap tanah yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu sejak hak diberikan. Jika dalam evaluasi ditemukan bahwa lahan tersebut memang dibiarkan tanpa aktivitas sesuai peruntukannya, maka tanah tersebut dapat masuk dalam kategori tanah telantar.

Meski demikian, pemerintah tidak serta-merta langsung menyita tanah tersebut. Pemilik lahan akan terlebih dahulu diberikan peringatan secara bertahap agar segera memanfaatkan atau mengelola tanahnya sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Prabowo Kecam Keras Laporan Palsu, Rocky Gerung: Beberapa Menteri Ketahuan Ngibul

Apabila setelah beberapa kali peringatan pemilik tetap tidak memanfaatkan tanah tersebut, maka pemerintah dapat menetapkannya sebagai tanah telantar. Selanjutnya, tanah tersebut bisa diambil alih negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk program reforma agraria atau kebutuhan pembangunan nasional.

Berita Terkait

Kopassus Tegaskan Isu “Orang Istana Digampar Pangkopassus” adalah Hoaks
Ratusan Warga Kaltim Bersiap Aksi 21 April, Kantor Gubernur Dipasangi Kawat Berduri
Update Harga LPG Non-Subsidi April 2026, Pertamina Pastikan Stabil di Seluruh Provinsi
Hashim: Wajar Program Makan Bergizi Gratis Masih Ada Kelemahan di Awal Pelaksanaan
Masih Banyak Disalahpahami, Ini Perbedaan Sertifikasi Halal dan Syariah
Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Dex Naik per 18 April 2026
JK Klarifikasi Polemik “Mati Syahid” saat Ceramah di Masjid UGM
IKBI PTPN IV Tebar 1.500 Bibit Ikan Nila di Kerinci, Perkuat Ketahanan Pangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 06:58 WIB

Kopassus Tegaskan Isu “Orang Istana Digampar Pangkopassus” adalah Hoaks

Selasa, 21 April 2026 - 11:40 WIB

Ratusan Warga Kaltim Bersiap Aksi 21 April, Kantor Gubernur Dipasangi Kawat Berduri

Senin, 20 April 2026 - 10:36 WIB

Update Harga LPG Non-Subsidi April 2026, Pertamina Pastikan Stabil di Seluruh Provinsi

Senin, 20 April 2026 - 10:32 WIB

Hashim: Wajar Program Makan Bergizi Gratis Masih Ada Kelemahan di Awal Pelaksanaan

Senin, 20 April 2026 - 10:30 WIB

Masih Banyak Disalahpahami, Ini Perbedaan Sertifikasi Halal dan Syariah

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Enam Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar SMAN 5 Bandung Ditangkap

Rabu, 22 Apr 2026 - 10:51 WIB

Hukum dan kriminal

Eks Kadis LH Jadi Tersangka, Pemprov DKI Tegaskan Patuh Proses Hukum

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:28 WIB