Warga Perlu Tahu, Ini Ciri-ciri Tanah yang Bisa Disita Negara

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah memiliki kewenangan mengambil alih tanah milik masyarakat yang dinilai sebagai tanah telantar. Ketentuan ini diatur dalam regulasi terkait penertiban tanah agar lahan yang sudah memiliki hak tidak dibiarkan terbengkalai dan tetap dimanfaatkan secara produktif.

Tanah dapat dikategorikan sebagai tanah telantar apabila sudah memiliki hak atas tanah seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL), namun tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, tidak diusahakan, serta tidak dipelihara oleh pemegang haknya.

Baca Juga :  Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Diusulkan Jadi Prioritas, Dorong Akses Jambi ke Batam dan Dabo

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan evaluasi terhadap tanah yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu sejak hak diberikan. Jika dalam evaluasi ditemukan bahwa lahan tersebut memang dibiarkan tanpa aktivitas sesuai peruntukannya, maka tanah tersebut dapat masuk dalam kategori tanah telantar.

Meski demikian, pemerintah tidak serta-merta langsung menyita tanah tersebut. Pemilik lahan akan terlebih dahulu diberikan peringatan secara bertahap agar segera memanfaatkan atau mengelola tanahnya sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Apabila setelah beberapa kali peringatan pemilik tetap tidak memanfaatkan tanah tersebut, maka pemerintah dapat menetapkannya sebagai tanah telantar. Selanjutnya, tanah tersebut bisa diambil alih negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk program reforma agraria atau kebutuhan pembangunan nasional.

Berita Terkait

Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?
Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan
Bau Skandal Reklame Kota Jambi : Dugaan Kongkalikong Perizinan dan Pajak Menguat
Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah
Prabowo: Pengusaha Indonesia Banyak Dosa, Era AI Bikin Penyimpangan Sulit Disembunyikan
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green Mulai 10 Juni 2026
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, Tandai Babak Baru Penguatan Institusi Kepolisian
Kapuspen TNI Sebut Keterlibatan Tentara Memburu Begal Merupakan Kebutuhan Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:03 WIB

Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:15 WIB

Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:04 WIB

Bau Skandal Reklame Kota Jambi : Dugaan Kongkalikong Perizinan dan Pajak Menguat

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:39 WIB

Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Prabowo: Pengusaha Indonesia Banyak Dosa, Era AI Bikin Penyimpangan Sulit Disembunyikan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:50 WIB