Dua Oknum Personel Polda Jambi Diamankan Terkait Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri Senilai Rp7,81 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi mengamankan dua orang oknum personel berinisial Briptu MD dan Bripda Y. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penipuan bermodus calo rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa selain pemeriksaan etik oleh Bidpropam, aspek hukum pidana dari kasus ini juga ditangani secara paralel oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Modus Operandi dan Kerugian Korban
​Dalam menjalankan aksinya, kedua oknum tersebut menjanjikan kelulusan kepada para peserta seleksi calon anggota Polri dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.

Baca Juga :  ​Presiden Prabowo Resmi Tunjuk Kuntadi Sebagai Jampidsus Baru Gantikan Febrie

Jumlah Korban Sedikitnya 12 orang telah tercatat sebagai korban, yang berasal dari kalangan masyarakat umum serta anggota Polri yang anak-anaknya mengikuti seleksi.

​Estimasi Kerugian Total kerugian sementara akibat penipuan ini mencapai Rp7,81 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.

​Polda Jambi menegaskan tidak ada toleransi bagi personel yang melakukan pelanggaran integritas. Kedua pelaku terancam sanksi berat berdasarkan Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta proses peradilan pidana umum.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Kajari Karo Cs, Dugaan Intimidasi Amsal Sitepu

​”Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Tidak ada seorang pun yang dapat menjamin kelulusan di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

​Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan segera melapor ke Polda Jambi apabila menemukan atau merasa dirugikan oleh praktik percaloan serupa demi menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Berita Terbaru