JAMBI — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi mengamankan dua orang oknum personel berinisial Briptu MD dan Bripda Y. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penipuan bermodus calo rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa selain pemeriksaan etik oleh Bidpropam, aspek hukum pidana dari kasus ini juga ditangani secara paralel oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Modus Operandi dan Kerugian Korban
Dalam menjalankan aksinya, kedua oknum tersebut menjanjikan kelulusan kepada para peserta seleksi calon anggota Polri dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.
Jumlah Korban Sedikitnya 12 orang telah tercatat sebagai korban, yang berasal dari kalangan masyarakat umum serta anggota Polri yang anak-anaknya mengikuti seleksi.
Estimasi Kerugian Total kerugian sementara akibat penipuan ini mencapai Rp7,81 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.
Polda Jambi menegaskan tidak ada toleransi bagi personel yang melakukan pelanggaran integritas. Kedua pelaku terancam sanksi berat berdasarkan Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta proses peradilan pidana umum.
”Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Tidak ada seorang pun yang dapat menjamin kelulusan di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan segera melapor ke Polda Jambi apabila menemukan atau merasa dirugikan oleh praktik percaloan serupa demi menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri.












