Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Jambi Divonis, Dua Aktor Utama Dihukum 7 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (20/5/2026), majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis terberat dijatuhkan kepada Komisaris PT ILP, Wawan Setiawan, dan perantara proyek Rudy Wage Soeparman. Keduanya masing-masing dihukum 7 tahun penjara.

Selain pidana badan, Wawan Setiawan juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta subsidair 120 hari kurungan. Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,586 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan Safe House Lain dalam Kasus Korupsi Importasi di Bea Cukai

Tak hanya itu, sejumlah aset milik Wawan yang sebelumnya telah disita penyidik turut dirampas untuk negara.

Sementara Rudy Wage Soeparman dijatuhi denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,681 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sedangkan terdakwa Endah Susanti selaku Direktur PT TDI divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan. Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan satu aset tanah dikembalikan kepada terdakwa.

Terdakwa lainnya, Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp205 juta.

Baca Juga :  Empat Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Bripda Natanael di Lampung Dipecat, Akui Perbuatan di Sidang Etik

Majelis hakim menyebut para terdakwa terbukti terlibat dalam penyimpangan proyek pengadaan praktik utama DAK SMK yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Vonis terhadap Wawan Setiawan dan Rudy Wage diketahui lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Wawan dengan hukuman 5 tahun penjara, sedangkan Rudy dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa maupun para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Berita Terkait

Oknum Brimob di Bali Jual Mobil Curian Rp102 Juta, Uangnya Dipakai Main Judi Online
Polisi Bongkar Fakta di Balik Santriwati Hamil Misterius Di Pekalongan
Misteri CCTV ‘Gaib’ di Kasus Andrie Yunus, Bukti Penting Hilang Saat Sidang Praperadilan
Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Positif Narkoba saat Razia Tempat Hiburan
Kasus Chromebook Nadiem Makarim, KSP: Abolisi dan Amnesti Bukan Berdasarkan Opini Publik
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Kasus CPO
UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Terancam Dipecat
PTPN I Dikecam Publik Tolak RJ Kasus Kakek Mujiran, Publik: PTPN I Tidak Punya Malu
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:40 WIB

Oknum Brimob di Bali Jual Mobil Curian Rp102 Juta, Uangnya Dipakai Main Judi Online

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:34 WIB

Polisi Bongkar Fakta di Balik Santriwati Hamil Misterius Di Pekalongan

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:32 WIB

Misteri CCTV ‘Gaib’ di Kasus Andrie Yunus, Bukti Penting Hilang Saat Sidang Praperadilan

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:31 WIB

Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Positif Narkoba saat Razia Tempat Hiburan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:37 WIB

Kasus Chromebook Nadiem Makarim, KSP: Abolisi dan Amnesti Bukan Berdasarkan Opini Publik

Berita Terbaru