Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia.

> “Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang.

Baca Juga :  Reformasi BGN di SPPG: Insentif Rp6 Juta Dihapus, Pegawai Dilarang Rangkap Kelola Yayasan

Kejaksaan Agung menegaskan, pengunduran diri Febrie tidak akan mengganggu kinerja Korps Adhyaksa. Seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, Kejagung mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Coretax Bermasalah, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Akui Sistem Sulit Diakses, Joki SPT Bermunculan

Pengunduran diri Febrie terjadi setelah rumah pribadinya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, digeledah penyidik gabungan Polri dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Febrie mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan miliknya.

Hingga saat ini, penyidik Polri masih melanjutkan proses penyidikan dan belum mengumumkan adanya penetapan tersangka terkait perkara tersebut.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru