Kasasi Ditolak, Razman Arif Nasution Resmi Dijebloskan ke Lapas Cipinang Jalani Hukuman 1,5 Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution resmi menjalani hukuman penjara setelah Kejaksaan mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap ke Lapas Cipinang, Jakarta.

Eksekusi dilakukan usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Razman, sehingga vonis pengadilan sebelumnya berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.

Kasus bermula ketika Razman didakwa melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bersama kliennya.

Pengadilan kemudian menyatakan Razman terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp200 juta.

Baca Juga :  Eks Finalis Puteri Indonesia Ditahan di Lapas Pekanbaru

Selanjutnya, Razman mengajukan banding hingga kasasi untuk membatalkan putusan tersebut, namun seluruh upaya hukum akhirnya ditolak pengadilan.

Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi Razman pada 25 Juni 2026 sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Razman kemudian dibawa menuju Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani masa pidana sesuai putusan pengadilan tanpa penundaan eksekusi lagi.

Baca Juga :  Polresta Jambi Undang Suheri Dwi Nopriyadi untuk Klarifikasi Dugaan Pencemaran Nama Baik/Fitnah

Pihak Lapas Cipinang memastikan proses penerimaan Razman berlangsung sesuai prosedur serta memenuhi seluruh ketentuan administrasi pemasyarakatan yang berlaku.

“Proses penerimaan berjalan sesuai prosedur dan yang bersangkutan bersikap kooperatif selama menjalani tahapan administrasi,” ujar pihak Lapas Cipinang.

Kasus Razman Arif Nasution kembali menjadi perhatian publik karena melibatkan sengketa hukum dengan Hotman Paris yang menyita perhatian masyarakat luas.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru