JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri merupakan milik pribadinya.
Meski demikian, Febrie masih belum mengungkap siapa pemilik 74 kilogram emas batangan dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang disita penyidik dari rumah tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Febrie saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
“Rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikannya sejak awal,” kata Febrie.
Saat disinggung mengenai kepemilikan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai yang ditemukan dalam penggeledahan, Febrie memilih tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya menegaskan seluruh barang bukti tersebut memiliki pemilik dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.
“Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujar Febrie.
Ia juga menegaskan pihaknya menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian.
“Semua proses penegakan hukum kami akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat. Kita tunggu bagaimana nanti proses hasil penyidikannya,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah rumah mewah di kawasan Sentul sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah, sejumlah dokumen, perangkat elektronik, hingga bingkai foto keluarga yang kini masih didalami keterkaitannya dengan perkara.
Penggeledahan rumah di Sentul merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan di 13 lokasi yang dilakukan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, perkara PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami asal-usul emas, uang tunai, serta pihak-pihak yang diduga terkait dengan barang bukti yang telah disita.












