Bawaslu Usul Pelaku Politik Uang Masuk Daftar Hitam Pemilu, Dilarang Nyaleg dan Pilkada Satu Periode

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Herwyn J.H. Malonda mengusulkan agar pelaku politik uang dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Usulan tersebut disampaikan Herwyn dalam diskusi publik bertajuk Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi? di Jakarta. Menurutnya, pelaku politik uang seharusnya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi yang sedang berjalan, tetapi juga diberikan efek jera berupa larangan mengikuti pemilu maupun pilkada pada periode berikutnya.

“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” kata Herwyn.

Ia menilai aturan yang ada saat ini masih belum cukup kuat memberikan efek jera terhadap praktik politik uang yang terus berulang dalam setiap kontestasi politik.

Baca Juga :  Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara, Sebut Guru Adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Selain usulan blacklist, Bawaslu juga mendorong adanya sanksi lebih tegas seperti pembatalan perolehan suara hingga rekomendasi pemungutan suara ulang apabila ditemukan pelanggaran politik uang.

Herwyn mengatakan, usulan itu berkaca dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kabupaten Barito Utara tahun 2025 yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon karena terbukti melakukan praktik politik uang.

Menurutnya, putusan tersebut bisa menjadi preseden penting dalam upaya memperkuat integritas pemilu di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Herwyn juga menyoroti sulitnya pembuktian kasus politik uang yang selama ini harus memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ia menilai syarat tersebut terlalu berat sehingga banyak kasus politik uang sulit dijerat secara maksimal.

“Jangan lagi politik uang itu harus dibuktikan terstruktur, sistematis, dan masif. Satu kejadian pun kalau terbukti harus bisa dikenakan sanksi tegas,” ujarnya.

Baca Juga :  Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Tak hanya itu, Bawaslu juga mengusulkan agar definisi politik uang diperluas mencakup transaksi digital seperti voucher elektronik, transfer dompet digital, pulsa, hingga aset digital lainnya.

Herwyn menyebut pola politik uang kini mulai berkembang dan tidak lagi selalu menggunakan uang tunai secara langsung.

“Sekarang praktik politik uang sudah berkembang melalui transaksi digital. Ini juga harus diantisipasi dalam aturan ke depan,” katanya.

Sementara itu, dalam forum yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendorong penerapan sistem e-voting untuk menekan biaya politik sekaligus meminimalisasi potensi kecurangan dalam pemilu.

KPK menilai digitalisasi sistem pemilu dapat menjadi salah satu solusi dalam menciptakan proses demokrasi yang lebih transparan dan efisien.

Berita Terkait

Viral! Anggaran Susu dan Buah Wakil Wali Kota Banjarmasin Capai Rp228 Juta, Tuai Sorotan Publik
Pemerintah Kaji Aturan Penempatan Personel Polri di Kementerian, Wamenkumham: Bukan Ubah Posisi Polri
Reformasi Polri: Kompolnas Akan Jadi Lembaga Independen, Rekomendasinya Bersifat Mengikat
Prabowo: Kekayaan RI Banyak “Dicuri” Lewat Tambang dan Perkebunan Ilegal
Miris!!Potret pendidikan SDN 232 Muaro Jambi, Belajar Bergantian di Gedung Rapuh
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas
Dosen UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Digerebek! Korem 042/Gapu Ungkap Fakta Isu Keterlibatan TNI
639 Ribu Pelamar Serbu Posisi Manajer Kopdes Merah Putih, Persaingan Ketat!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:08 WIB

Viral! Anggaran Susu dan Buah Wakil Wali Kota Banjarmasin Capai Rp228 Juta, Tuai Sorotan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:32 WIB

Pemerintah Kaji Aturan Penempatan Personel Polri di Kementerian, Wamenkumham: Bukan Ubah Posisi Polri

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:50 WIB

Bawaslu Usul Pelaku Politik Uang Masuk Daftar Hitam Pemilu, Dilarang Nyaleg dan Pilkada Satu Periode

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:04 WIB

Reformasi Polri: Kompolnas Akan Jadi Lembaga Independen, Rekomendasinya Bersifat Mengikat

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:21 WIB

Prabowo: Kekayaan RI Banyak “Dicuri” Lewat Tambang dan Perkebunan Ilegal

Berita Terbaru