JPU Tolak Seluruh Pledoi Empat Terdakwa Korupsi DAK SMK Disdik Provinsi Jambi Rp21 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.

Penolakan itu disampaikan JPU dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (18/5/2026).

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Rudy Wage Soeparman selaku perantara, Endah Susanti pemilik PT Tahta Djaga Internasional, Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Wawan Setiawan pemilik PT Indotec Lestari Prima.

Dalam persidangan, jaksa menegaskan seluruh unsur pidana yang didakwakan kepada para terdakwa telah terbukti selama proses persidangan berlangsung. Karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh pledoi terdakwa dan tetap menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang, Tiga Orang Diamankan

“Meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan para terdakwa dan menerima seluruh tuntutan jaksa penuntut umum,” tegas jaksa dalam sidang.

Kasus dugaan korupsi proyek DAK SMK tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp21 miliar.

Sebelumnya, jaksa menuntut Wawan Setiawan dengan pidana 5 tahun penjara disertai uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar. Rudy Wage Soeparman dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp1,8 miliar.

Sementara Endah Susanti dan Zainul Havis masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Delpedro Divonis Bebas oleh PN Jakarta Pusat

Jaksa juga menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta berdampak terhadap dunia pendidikan di Provinsi Jambi.

Meski demikian, terdapat hal meringankan yang turut dipertimbangkan, yakni para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Usai mendengarkan replik JPU, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan tetap bertahan pada nota pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya.

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap keempat terdakwa pada sidang lanjutan yang akan digelar 20 Mei 2026.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru