SLEMAN — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mempercepat proses penegakan disiplin terhadap Kapolresta Sleman nonaktif Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan mantan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto terkait polemik penanganan kasus Hogi Minaya. Sidang disiplin terhadap keduanya ditargetkan digelar dalam waktu dekat.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa proses pemeriksaan internal terhadap kedua perwira Polri tersebut masih berlangsung. Menurutnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda DIY terus mengumpulkan keterangan saksi dan melengkapi berkas pemeriksaan agar perkara bisa segera disidangkan.
“Sidangnya kita percepat,” ujar Ihsan saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).
Ihsan menjelaskan, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara tersebut. Ia menambahkan bahwa penyidik Propam menargetkan sidang disiplin bisa digelar pada pekan depan setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Saat ini Bidpropam Polda DIY masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk terduga pelanggar untuk melengkapi berkas, agar kasus tersebut dapat segera disidangkan,” katanya.
Sebelumnya, Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono telah menonaktifkan Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman sejak 30 Januari 2026. Keputusan penonaktifan tersebut tertuang dalam surat perintah Kapolda DIY dan dilakukan untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan internal.
Selain itu, AKP Mulyanto juga dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Lantas Polresta Sleman dan kini berstatus non-job.
Kapolda DIY menegaskan bahwa langkah penonaktifan tersebut diambil berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas,” tegas Anggoro.
Ia juga menyebut bahwa sanksi disiplin maupun etik berpotensi dijatuhkan kepada pihak-pihak terkait jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran dalam penanganan kasus Hogi Minaya.
Kasus Hogi Minaya sendiri menjadi sorotan publik setelah pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku jambret yang menyerang istrinya, yang kemudian berujung kecelakaan fatal. Penanganan perkara itu menuai kritik luas dari masyarakat dan DPR, sehingga memicu evaluasi internal di tubuh Polri.












