Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh aparat dan pejabat negara agar tidak terlibat dalam praktik membekingi tambang maupun perkebunan ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam acara penyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara di Kejaksaan Agung, Jakarta. Ia menegaskan bahwa praktik ilegal yang merugikan negara harus dihentikan tanpa kompromi.
“Saya mengajak, marilah kita tutup praktik-praktik yang tidak baik. Menipu rakyat, menipu atasan, membekingi praktik-praktik yang tidak baik, penyelundupan, tambang ilegal, perkebunan ilegal,” tegas Prabowo.
Menurutnya, masih ada oknum yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam melindungi kegiatan ilegal tersebut. Karena itu, ia meminta seluruh aparat penegak hukum dan pejabat terkait untuk bekerja secara jujur dan berpihak pada kepentingan negara.
Prabowo juga menyinggung soal kesejahteraan aparatur negara, namun menekankan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan pelanggaran hukum.
“Saya mengerti gaji kalian mungkin tidak cukup. Tapi kalau kita lihat rakyat kita yang lebih parah dari kita, kita harus pahami bekerja di pemerintah adalah pengabdian,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melaporkan capaian signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp11,42 triliun, yang berasal dari denda administratif, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta setoran pajak dari perusahaan terkait.
Tak hanya itu, negara juga berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikelola secara ilegal, baik untuk aktivitas perkebunan maupun pertambangan.
Sebelumnya, Prabowo juga sempat menyoroti keras pengusaha yang tetap menjalankan aktivitas tambang meski izin telah dicabut. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap kedaulatan negara.
“Dia mentertawakan Republik Indonesia,” tegasnya.
Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik tambang dan perkebunan ilegal, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan demi kepentingan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.












