Jakarta– Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil mewah Lamborghini Huracan tahun 2022 milik tersangka kasus korupsi timah/tambang bauksit, Sudianto alias Aseng.
Menariknya, mobil sport tersebut sempat disembunyikan di sebuah gang sempit di Kalimantan Barat, dan kuncinya sengaja dibuang oleh pelaku ke dalam parit atau got untuk mengelabui petugas.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa drama penyembunyian aset ini terungkap saat tim penyidik melakukan penggeledahan maraton pada 11–16 Juni 2026.
Upaya ini dilakukan demi menyelamatkan aset-aset negara yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Tumpukan Emas dan Puluhan Alat Berat Ikut Disita, Selain Lamborghini, Kejagung juga menggeledah rumah tersangka lain berinisial AP yang menjabat sebagai Direktur PT QSS. Di sana, petugas menemukan dan menyita tumpukan logam mulia berupa 8 batang emas dengan berat total mencapai 8 kilogram.
Secara keseluruhan, berikut adalah daftar aset bernilai fantastis yang berhasil disita oleh pihak Kejagung:
Kendaraan Mewah & Operasional:
1 unit Lamborghini Huracan (2022),1 unit Toyota Fortuner VRZ, 1 unit Toyota Camry, 3 unit Mitsubishi Triton, serta 46 unit dump truck.
Alat Berat:
10 unit ekskavator dan 2 unit buldozer.
Properti:
4 kavling tanah beserta bangunan dan 2 kavling tanah kosong yang semuanya berlokasi di Pontianak.
Logam Mulia:
8 kilogram emas batangan.
Duduk Perkara Kasus PT QSS
Kasus ini bermula ketika PT QSS, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit, diakuisisi oleh Sudianto (Aseng) bersama rekannya, YA.
Bukannya menambang di area yang legal, mereka justru mengeruk bauksit secara ilegal di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.
Agar hasil tambang ilegal tersebut bisa dijual dan diekspor ke luar negeri, mereka memanipulasi dokumen resmi PT QSS.
Proses pemalsuan dan pengurusan dokumen ini juga melibatkan dugaan suap kepada HSFD, seorang analis pertambangan di Kementerian ESDM.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, termasuk pihak manajemen PT QSS, konsultan perizinan, hingga oknum dari Kementerian ESDM.












