​Kejagung Sita Lamborghini Bos Tambang yang Disembunyikan di Gang, Kunci Dibuang ke Got

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta– Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil mewah Lamborghini Huracan tahun 2022 milik tersangka kasus korupsi timah/tambang bauksit, Sudianto alias Aseng.

Menariknya, mobil sport tersebut sempat disembunyikan di sebuah gang sempit di Kalimantan Barat, dan kuncinya sengaja dibuang oleh pelaku ke dalam parit atau got untuk mengelabui petugas.

​Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa drama penyembunyian aset ini terungkap saat tim penyidik melakukan penggeledahan maraton pada 11–16 Juni 2026.

Upaya ini dilakukan demi menyelamatkan aset-aset negara yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

​Tumpukan Emas dan Puluhan Alat Berat Ikut Disita, Selain Lamborghini, Kejagung juga menggeledah rumah tersangka lain berinisial AP yang menjabat sebagai Direktur PT QSS. Di sana, petugas menemukan dan menyita tumpukan logam mulia berupa 8 batang emas dengan berat total mencapai 8 kilogram.

Baca Juga :  Tensi Panas! Menteri KKP Gerah dengan Tuduhan Menkeu Purbaya soal Proyek Kapal

Secara keseluruhan, berikut adalah daftar aset bernilai fantastis yang berhasil disita oleh pihak Kejagung:​

Kendaraan Mewah & Operasional:

1 unit Lamborghini Huracan (2022),1 unit Toyota Fortuner VRZ, 1 unit Toyota Camry, 3 unit Mitsubishi Triton, serta 46 unit dump truck.

​Alat Berat:

10 unit ekskavator dan 2 unit buldozer.

Properti:

4 kavling tanah beserta bangunan dan 2 kavling tanah kosong yang semuanya berlokasi di Pontianak.

Logam Mulia:

8 kilogram emas batangan.

Duduk Perkara Kasus PT QSS
​Kasus ini bermula ketika PT QSS, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit, diakuisisi oleh Sudianto (Aseng) bersama rekannya, YA.

Baca Juga :  Polresta Jambi Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi, 4 Ton BBM Diamankan

Bukannya menambang di area yang legal, mereka justru mengeruk bauksit secara ilegal di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.
​Agar hasil tambang ilegal tersebut bisa dijual dan diekspor ke luar negeri, mereka memanipulasi dokumen resmi PT QSS.

Proses pemalsuan dan pengurusan dokumen ini juga melibatkan dugaan suap kepada HSFD, seorang analis pertambangan di Kementerian ESDM.

​Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, termasuk pihak manajemen PT QSS, konsultan perizinan, hingga oknum dari Kementerian ESDM.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Berita Terbaru