Kejari Siak Tahan Tiga ASN, Diduga Peras Pemenang Tender Proyek Pemerintah

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK – Kejaksaan Negeri Siak menahan tiga aparatur sipil negara yang diduga melakukan pemerasan terhadap pemenang tender proyek pemerintah daerah tahun anggaran 2025.

Ketiga tersangka berinisial JE, AS, dan SF. Mereka merupakan mantan Kepala Bagian UKPBJ serta dua anggota Kelompok Kerja pengadaan barang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Selanjutnya, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa demi memperoleh keuntungan pribadi dari kontraktor pemenang.

Baca Juga :  Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal

Modus yang digunakan diduga dengan meminta fee sebesar satu persen dari nilai kontrak kepada penyedia yang memenangkan paket pekerjaan pemerintah.

Praktik tersebut diduga berlangsung pada sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Siak selama tahun anggaran 2025 dengan memanfaatkan posisi para tersangka.

Selain menetapkan tersangka, penyidik turut menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

Kemudian, ketiga tersangka langsung menjalani penahanan guna memperlancar penyidikan sekaligus mencegah upaya menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

Baca Juga :  Eks Kadisdik Jambi Varial Adhi Putra Cs Ditahan, Kasus Korupsi DAK SMK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup,” ujar pihak Kejari Siak.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf g terkait penyalahgunaan jabatan.

Kasus ini kembali menjadi sorotan karena mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang serta jasa pemerintah daerah.

Sementara itu, Kejari Siak memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru