Eks Kadisdik Jambi Varial Adhi Putra Cs Ditahan, Kasus Korupsi DAK SMK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, bersama dua tersangka lainnya, Bukri dan David, Senin (4/5/2026).

Penahanan dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan intensif dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Selain Varial, Bukri yang merupakan mantan Kepala Bidang SMK serta David yang berperan sebagai perantara (broker) dalam proyek tersebut, turut digiring ke rumah tahanan dengan mengenakan rompi tahanan.

Baca Juga :  Dua Oknum Personel Polda Jambi Diamankan Terkait Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri Senilai Rp7,81 Miliar

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan setelah alat bukti dinilai cukup.

Kasus ini mencuat dari dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran DAK SMK dengan total pagu mencapai Rp121 miliar. Dari hasil penyidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp21,8 miliar.

Dalam perkara ini, Varial Adhi Putra diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik sekaligus Pengguna Anggaran saat proyek berlangsung. Ia menjadi salah satu dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan penyidik.

Baca Juga :  KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Bukti Elektronik dalam OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Sejumlah fakta juga mengungkap adanya aliran dana mencurigakan, termasuk dugaan penyerahan uang hingga Rp1 miliar melalui perantara kepada tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman pidana penjara serta denda.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas, namun justru diduga disalahgunakan.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru