Eks Kadisdik Jambi Varial Adhi Putra Cs Ditahan, Kasus Korupsi DAK SMK Rugikan Negara Rp21,8 Miliar

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, bersama dua tersangka lainnya, Bukri dan David, Senin (4/5/2026).

Penahanan dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan intensif dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Selain Varial, Bukri yang merupakan mantan Kepala Bidang SMK serta David yang berperan sebagai perantara (broker) dalam proyek tersebut, turut digiring ke rumah tahanan dengan mengenakan rompi tahanan.

Baca Juga :  Dituntut 2 Tahun Penjara, Delpedro Nilai Tuntutan Tak Sesuai Fakta Persidangan

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan setelah alat bukti dinilai cukup.

Kasus ini mencuat dari dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran DAK SMK dengan total pagu mencapai Rp121 miliar. Dari hasil penyidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp21,8 miliar.

Dalam perkara ini, Varial Adhi Putra diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik sekaligus Pengguna Anggaran saat proyek berlangsung. Ia menjadi salah satu dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan penyidik.

Baca Juga :  Berkas Perkara Alung Kasus 58 Kg Sabu Masih Dilengkapi Penyidik Polda Jambi

Sejumlah fakta juga mengungkap adanya aliran dana mencurigakan, termasuk dugaan penyerahan uang hingga Rp1 miliar melalui perantara kepada tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman pidana penjara serta denda.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas, namun justru diduga disalahgunakan.

Berita Terkait

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
KPK Bidik 20 Forwarder di Pelabuhan Indonesia, Dugaan Korupsi Bea Cukai Meluas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB