JAKARTA — Sidang kasus dugaan korupsi besar-besaran yang menjerat BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta resmi bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Tiga orang terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 24,5 miliar sepanjang periode 2014 hingga 2024 melalui modus klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah:
1. Renu Arinta Shani (Mantan HRD perusahaan swasta sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera) – berperan sebagai otak rekayasa dokumen.
2. Sri Listiani (Mantan verifikator klaim BPJS Ketenagakerjaan).
3. Sayoko Adi Nugroho (Mantan verifikator klaim BPJS Ketenagakerjaan).
Berawal dari Klaim yang Ditolak
Aksi culas ini bermula pada tahun 2014 ketika Renu Arinta mengajukan klaim JKK untuk seorang peserta.
Namun, klaim tersebut ditolak oleh BPJS Ketenagakerjaan karena hasil verifikasi menunjukkan kecelakaan terjadi di luar jam kerja.
Renu kemudian “berkonsultasi” dengan Sri Listiani, yang saat itu menjabat sebagai petugas verifikasi, untuk mencari jalan keluar.
Sri justru menyarankan Renu untuk memanipulasi data absensi kerja peserta agar seolah-olah kecelakaan terjadi saat jam kerja. Tidak hanya itu, atas kesepakatan bersama, nilai kwitansi rumah sakit pun digelembungkan (mark-up).
Melihat celah tersebut berhasil, aksi mereka meningkat menjadi pemalsuan massal. Sri bahkan meminjamkan dokumen klaim asli yang sudah lolos sebagai contoh agar Renu bisa merekayasa dokumen fiktif lainnya dengan rapi.
Modus Operandi: Pinjam KTP Karyawan hingga Jasa Percetakan
Selama 10 tahun beroperasi, Renu menyusun ratusan klaim kecelakaan kerja palsu.
Caranya adalah dengan meminjam identitas (KTP, kartu BPJS, dan buku rekening) milik karyawan dari berbagai perusahaan—seperti PT Mitra Adi Perkasa, Yayasan Don Bosco, hingga Katunindo Duo Kreasindo.
Untuk menyempurnakan berkas, Renu menggunakan jasa tukang cetak guna memalsukan laporan polisi, surat perusahaan, hingga kwitansi rumah sakit dengan nominal yang sudah didongkrak.
Berita acara dan dokumen bodong ini kemudian diserahkan kepada Sri Listiani (dan kemudian Sayoko Adi Nugroho yang menggantikan Sri sejak 2015).
Meski tahu dokumen tersebut janggal dan tidak masuk akal, kedua oknum orang dalam BPJS ini tetap meloloskan proses verifikasi dan mencairkan dana.
Potongan 75 Persen dan Pembagian Hasil
Setiap kali dana JKK fiktif cair ke rekening peserta yang dipinjam namanya, Renu langsung menghubungi mereka dan meminta uang tersebut ditransfer balik ke rekening pribadinya sebesar 75%.
Uang jarahan tersebut kemudian dibagi dua dengan orang dalam yang memuluskan klaim. Dari total 391 klaim fiktif yang dicairkan, negara menderita kerugian total sebesar Rp 24.548.667.498.
Uang puluhan miliar tersebut mengalir ke kantong para terdakwa dengan rincian:
1. Renu Arinta Shani meraup Rp 16,3 miliar.
2. Sri Listiani mengantongi Rp 5,9 miliar (jatah 25% per klaim).
3. Sayoko Adi Nugroho mengantongi Rp 1,6 miliar (jatah 25–40% per klaim).
Atas perbuatan korupsi yang terstruktur ini, jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal berlapis, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).












