KLH Sanksi 67 Perusahaan, Diduga Picu Banjir di Sumatera

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada 67 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir di sejumlah wilayah Sumatera.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan hasil verifikasi terhadap 175 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Perusahaan yang diperiksa berasal dari berbagai sektor, mulai dari perkebunan kelapa sawit, pertambangan, hingga pemegang izin usaha pemanfaatan hutan produksi. Aktivitas mereka disebut telah membuka lahan dalam skala besar, dengan total mencapai sekitar 1,8 juta hektare.

Sanksi Berlapis: Administratif hingga Proses Hukum
Dari hasil pemeriksaan tersebut, KLH telah menjatuhkan sanksi kepada puluhan perusahaan dengan rincian:
22 perusahaan dikenai sanksi administratif berupa kewajiban audit lingkungan
45 perusahaan lainnya masih dalam proses penjatuhan sanksi
Selain itu, KLH juga menempuh langkah hukum lanjutan:
6 perusahaan digugat secara perdata dengan nilai gugatan mencapai sekitar Rp4,9 triliun
6 perusahaan lainnya diproses secara pidana
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Baca Juga :  Kadis Pendidikan Muaro Jambi Akui Honorer Lolos PPPK Dinas Kesehatan, Rangkap Status Pendamping Desa Jadi Sorotan

Aktivitas Usaha Dinilai Perparah Banjir
KLH menilai, aktivitas pembukaan lahan yang masif serta pengelolaan lingkungan yang tidak sesuai ketentuan menjadi salah satu faktor yang memperparah bencana hidrometeorologi, termasuk banjir yang melanda kawasan Sumatera dalam beberapa waktu terakhir.
Selain itu, ditemukan pula adanya ketidaksesuaian antara Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan tata ruang wilayah di sejumlah daerah, yang dinilai turut memperbesar risiko bencana.
Pemerintah Siapkan Langkah Pencegahan
Sebagai langkah antisipasi, KLH telah menyusun kajian lingkungan yang lebih komprehensif, termasuk penentuan zona aman untuk permukiman serta rekomendasi wilayah yang tidak layak untuk pembangunan.
Kajian tersebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah dan pihak terkait sebagai acuan dalam penataan ruang dan upaya mitigasi bencana ke depan

Berita Terkait

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
KPK Bidik 20 Forwarder di Pelabuhan Indonesia, Dugaan Korupsi Bea Cukai Meluas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB