Jakarta, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap yang melibatkan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga meminta uang pelicin untuk mempercepat proses eksekusi pengosongan lahan sengketa di wilayah Tapos, Kota Depok.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026.
Minta Rp1 Miliar, Disepakati Rp850 Juta
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, permintaan uang suap bermula dari pengajuan permohonan eksekusi lahan oleh pihak perusahaan pemenang sengketa.
Menurut Asep, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok meminta fee awal sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat penerbitan penetapan eksekusi. Setelah dilakukan negosiasi, nilai tersebut disepakati menjadi Rp850 juta.
“Permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari pihak EKA dan BBG kepada pihak perusahaan disampaikan melalui juru sita. Dalam prosesnya, disepakati pemberian Rp850 juta,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Juru Sita Jadi Perantara
KPK mengungkapkan, permintaan uang pelicin tersebut disampaikan melalui juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, yang bertindak sebagai perantara antara pimpinan pengadilan dan pihak perusahaan.
Perusahaan yang memberikan uang suap diketahui adalah PT Karabha Digdaya (KD), perusahaan pengelola properti yang memenangkan sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Tapos, Depok.
Eksekusi Dipercepat Usai Uang Mengalir
Setelah kesepakatan tercapai, Ketua PN Depok menerbitkan penetapan pengosongan lahan pada 14 Januari 2026.
Selanjutnya, uang suap diserahkan pada awal Februari 2026 dalam pertemuan di sebuah lapangan golf. Dana tersebut diduga berasal dari pencairan cek perusahaan dengan modus invoice fiktif jasa konsultan.
“Setelah uang diterima, proses eksekusi dipercepat sesuai permintaan pihak perusahaan,” ujar Asep.
Lima Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu:
I Wayan Eka Mariarta – Ketua PN Depok
Bambang Setyawan – Wakil Ketua PN Depok
Yohansyah Maruanaya – Juru Sita PN Depok
Trisnadi Yulrisman – Direktur Utama PT Karabha Digdaya
Berliana Tri Kusuma – Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya
Kelima tersangka dijerat dengan pasal suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman pidana penjara.
KY dan MA Bereaksi
Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemeriksaan etik terhadap hakim yang terlibat serta berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk penjatuhan sanksi disiplin.
Kasus ini dinilai mencederai integritas lembaga peradilan dan kembali memunculkan sorotan tajam terhadap praktik mafia peradilan di Indonesia.












