Eks Kadis LH Jadi Tersangka, Pemprov DKI Tegaskan Patuh Proses Hukum

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berlangsung terkait kasus yang menjerat eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berinisial AK. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kami patuh akan hukum. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, dijalankan saja. Kami akan mendukung apa yang memang terbaik harus dilakukan,” ujar Rano Karno.

Baca Juga :  Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan memberikan pendampingan hukum sebagai bagian dari mekanisme yang berlaku di lingkungan pemerintahan.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang yang diduga tidak sesuai standar operasional. Insiden longsor yang terjadi di lokasi tersebut sebelumnya mengakibatkan korban jiwa.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Peristiwa itu tercatat menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.

Pemerintah menilai kejadian ini menjadi pembelajaran penting dalam pengelolaan lingkungan, khususnya terkait sistem pengelolaan sampah di ibu kota.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan terus mendukung langkah penegakan hukum serta berkomitmen melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru