Jakarta – Komisi XIII DPR RI menyoroti kasus narapidana korupsi yang kedapatan berada di luar rutan dan nongkrong di kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan kejadian tersebut mustahil terjadi tanpa keterlibatan petugas.
“Warga binaan yang bisa berkeliaran di luar rutan hanya mungkin terjadi apabila ada kerja sama dengan petugas,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Narapidana tersebut diketahui merupakan terpidana kasus korupsi sektor pertambangan yang seharusnya menjalani hukuman di Rutan Kelas IIA Kendari.
DPR menduga adanya praktik suap atau pemberian izin tidak resmi dari oknum petugas, sehingga napi bisa keluar dan beraktivitas bebas.
“Kasus seperti ini biasanya karena petugas disuap,” tegas Andreas.
Komisi XIII DPR RI mendesak agar kasus ini diusut tuntas, termasuk menindak tegas petugas yang terlibat serta meminta kepala rutan bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial, dan dinilai mencederai rasa keadilan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap pelaku korupsi.












