DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi XIII DPR RI menyoroti kasus narapidana korupsi yang kedapatan berada di luar rutan dan nongkrong di kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan kejadian tersebut mustahil terjadi tanpa keterlibatan petugas.

“Warga binaan yang bisa berkeliaran di luar rutan hanya mungkin terjadi apabila ada kerja sama dengan petugas,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga :  Permintaan Damai Bahar bin Smith Ditolak Mentah-Mentah, Banser Desak Proses Hukum Berjalan

Narapidana tersebut diketahui merupakan terpidana kasus korupsi sektor pertambangan yang seharusnya menjalani hukuman di Rutan Kelas IIA Kendari.

DPR menduga adanya praktik suap atau pemberian izin tidak resmi dari oknum petugas, sehingga napi bisa keluar dan beraktivitas bebas.

“Kasus seperti ini biasanya karena petugas disuap,” tegas Andreas.

Baca Juga :  Kepala SMK di Tanjabtim Jalani Sidang Dakwaan, Negara Rugi Rp318 Juta

Komisi XIII DPR RI mendesak agar kasus ini diusut tuntas, termasuk menindak tegas petugas yang terlibat serta meminta kepala rutan bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial, dan dinilai mencederai rasa keadilan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap pelaku korupsi.

Berita Terkait

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
KPK Bidik 20 Forwarder di Pelabuhan Indonesia, Dugaan Korupsi Bea Cukai Meluas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB