JAKARTA – Pernyataan Hotman Paris Hutapea yang menyayangkan penetapan status tersangka kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, karena dinilai “tanpa pamit” ke Presiden Prabowo Subianto, menuai kritik pedas.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara terbuka menyentil argumen hukum yang dilontarkan oleh pengacara kondang tersebut.
Menurut Boyamin, argumen Hotman sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia. Ia bahkan menilai Hotman seolah-olah sedang menciptakan hukum acara pidananya sendiri demi membela klien.
”Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Aturan mana? KUHAP mana? KUHP mana yang menegaskan penetapan tersangka seorang Jaksa Agung Muda harus izin presiden? Ini namanya membuat hukum acara pidana sendiri,” ujar Boyamin kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Potong Kompas Lewat Putusan MK
Boyamin menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025, hak istimewa atau kekebalan hukum seorang jaksa telah resmi dipangkas.
Pemeriksaan jaksa dapat langsung dilakukan tanpa prosedur khusus jika
terkait dengan tiga hal:
1. Tindak pidana khusus (seperti korupsi).
2. Kejahatan terhadap keamanan negara.
3. Tindak pidana dengan ancaman hukuman mati.
Lebih lanjut, Boyamin mengingatkan bahwa sebelum adanya putusan MK tersebut pun, regulasi yang berlaku mensyaratkan izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan dari Presiden. Ia juga mencontohkan rekam jejak KPK maupun Kejaksaan Agung yang kerap menetapkan status tersangka hingga menahan pejabat setingkat menteri tanpa perlu meminta restu kepala negara terlebih dahulu.
Anggap sebagai Trik dan Drama Advokat
Meski melayangkan kritik keras, MAKI mengaku maklum dengan manuver yang dilakukan oleh Hotman Paris. Boyamin memandang pernyataan-pernyataan bombastis tersebut merupakan bagian dari strategi pembelaan seorang advokat untuk kliennya.
”Saya menghormati dan mempersilakan. Itu bagian dari trik kok, boleh-boleh saja, bahkan mendramatisir pun juga boleh,” tambahnya sembari terkekeh.
Mengenai narasi “pamit” yang diembuskan Hotman, Boyamin menilai hal tersebut mungkin hanya sebatas tata krama sosial, bukan kewajiban hukum.
Ia meyakini Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen penuh pada pemberantasan korupsi dan tidak akan mengintervensi proses hukum jika alat bukti yang dikantongi penyidik sudah mencukupi.
Soroti Barang Bukti Ratusan Miliar dan Puluhan Kilo Emas Ketimbang sibuk membangun narasi politik atau tata krama, MAKI mendesak tim hukum Febrie Adriansyah untuk fokus menghadapi substansi perkara. Terlebih, kasus ini menyita perhatian publik akibat temuan barang bukti fantastis yang penjelasan dari pihak Febrie dinilai publik masih berubah-ubah.
”Yang paling krusial itu adalah adanya uang hampir setengah triliun rupiah dan emas seberat 74 kilogram. Itu bagaimana menjelaskan secara rinci sehingga masyarakat bisa menerima dengan logika sederhana,” pungkas Boyamin.
Sebelumnya, Hotman Paris menyatakan bersedia membela Febrie Adriansyah secara cuma-cuma karena merasa miris melihat sang mantan Jampidsus dikriminalisasi.
Hotman mengklaim Febrie adalah salah satu aset kebanggaan Presiden Prabowo karena rekam jejaknya yang berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp430 triliun.












