Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR, MKD Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Prosedur

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan bahwa penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR tidak melanggar prosedur maupun mekanisme yang berlaku. Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa seluruh tahapan telah sesuai dengan keputusan yang berlaku serta aturan perundang-undangan.
Menurut Nazaruddin, Ahmad Sahroni telah selesai menjalani sanksi penonaktifan selama enam bulan yang dijatuhkan oleh MKD pada 5 November 2025. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Sahroni dinilai melanggar kode etik buntut pernyataan kontroversial yang memicu demonstrasi ricuh pada akhir Agustus 2025.
“Sanksi nonaktif diberikan selama enam bulan terhitung sejak yang bersangkutan dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” ujar Nazaruddin dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan bahwa masa sanksi terhadap Sahroni telah berakhir, sehingga secara prosedural yang bersangkutan berhak kembali menjalankan tugas sebagai pimpinan Komisi III DPR.
Penetapan kembali Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR juga dilakukan berdasarkan usulan resmi dari Partai NasDem yang disampaikan pada 19 Februari 2026. Pengangkatan tersebut akan berlaku efektif pada 10 Maret 2026, seiring berakhirnya masa reses DPR yang berlangsung dari 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
Nazaruddin memastikan bahwa seluruh mekanisme pengusulan hingga pelantikan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan dan Tata Tertib DPR RI.
“Dengan mengacu pada putusan MKD dan mekanisme yang ada, proses pelantikan Ahmad Sahroni kembali sebagai pimpinan Komisi III DPR sudah sesuai prosedur,” tegasnya

Baca Juga :  Purbaya Geser Rp34 Triliun Dana Desa ke Kopdes Merah Putih, Ini Tujuan dan Dampaknya

Berita Terkait

Ratusan Siswa dan Guru SMAN 6 Bandar Lampung Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Dapur Langsung Ditutup
Muaro Jambi Siaga Darurat Karhutla hingga Oktober 2026, BPBD Waspadai Puncak Kemarau
Praka Rico Jadi Personel TNI Kedua yang Gugur dalam Serangan Israel di Lebanon
Di Hambalang, Presiden Prabowo Panggil Kapolri Bahas Transformasi Polri
65 Tahun Jualan Cilok, Mislicha Akhirnya Naik Haji dari Tabungan Rp10 Ribu per Hari
Kursi Pijat Rp125 Juta di Rumah Dinas Gubernur Kaltim Disorot
Bareskrim Tetapkan Ustaz Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri
KPK Usul Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 12:42 WIB

Ratusan Siswa dan Guru SMAN 6 Bandar Lampung Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Dapur Langsung Ditutup

Minggu, 26 April 2026 - 11:40 WIB

Muaro Jambi Siaga Darurat Karhutla hingga Oktober 2026, BPBD Waspadai Puncak Kemarau

Sabtu, 25 April 2026 - 12:43 WIB

Praka Rico Jadi Personel TNI Kedua yang Gugur dalam Serangan Israel di Lebanon

Sabtu, 25 April 2026 - 12:41 WIB

Di Hambalang, Presiden Prabowo Panggil Kapolri Bahas Transformasi Polri

Sabtu, 25 April 2026 - 12:38 WIB

65 Tahun Jualan Cilok, Mislicha Akhirnya Naik Haji dari Tabungan Rp10 Ribu per Hari

Berita Terbaru