Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR, MKD Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Prosedur

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan bahwa penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR tidak melanggar prosedur maupun mekanisme yang berlaku. Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa seluruh tahapan telah sesuai dengan keputusan yang berlaku serta aturan perundang-undangan.
Menurut Nazaruddin, Ahmad Sahroni telah selesai menjalani sanksi penonaktifan selama enam bulan yang dijatuhkan oleh MKD pada 5 November 2025. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Sahroni dinilai melanggar kode etik buntut pernyataan kontroversial yang memicu demonstrasi ricuh pada akhir Agustus 2025.
“Sanksi nonaktif diberikan selama enam bulan terhitung sejak yang bersangkutan dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” ujar Nazaruddin dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan bahwa masa sanksi terhadap Sahroni telah berakhir, sehingga secara prosedural yang bersangkutan berhak kembali menjalankan tugas sebagai pimpinan Komisi III DPR.
Penetapan kembali Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR juga dilakukan berdasarkan usulan resmi dari Partai NasDem yang disampaikan pada 19 Februari 2026. Pengangkatan tersebut akan berlaku efektif pada 10 Maret 2026, seiring berakhirnya masa reses DPR yang berlangsung dari 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
Nazaruddin memastikan bahwa seluruh mekanisme pengusulan hingga pelantikan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan dan Tata Tertib DPR RI.
“Dengan mengacu pada putusan MKD dan mekanisme yang ada, proses pelantikan Ahmad Sahroni kembali sebagai pimpinan Komisi III DPR sudah sesuai prosedur,” tegasnya

Baca Juga :  Prabowo: Jika Indonesia Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Akan Kasihan dan Membantu

Berita Terkait

Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?
Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan
Bau Skandal Reklame Kota Jambi : Dugaan Kongkalikong Perizinan dan Pajak Menguat
Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah
Prabowo: Pengusaha Indonesia Banyak Dosa, Era AI Bikin Penyimpangan Sulit Disembunyikan
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green Mulai 10 Juni 2026
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, Tandai Babak Baru Penguatan Institusi Kepolisian
Kapuspen TNI Sebut Keterlibatan Tentara Memburu Begal Merupakan Kebutuhan Masyarakat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:03 WIB

Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:15 WIB

Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:04 WIB

Bau Skandal Reklame Kota Jambi : Dugaan Kongkalikong Perizinan dan Pajak Menguat

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:39 WIB

Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Prabowo: Pengusaha Indonesia Banyak Dosa, Era AI Bikin Penyimpangan Sulit Disembunyikan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:50 WIB