Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mantan Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Sri Wahyuningsih, divonis 4 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai kerugian negara yang ditimbulkan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Sri Wahyuningsih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan perangkat teknologi informasi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga :  Sempat Buron, Pemilik Wedding Organizer Penipu Puluhan Calon Pengantin di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

Kasus ini merupakan bagian dari proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook yang bernilai besar dan sempat menjadi sorotan publik. Program tersebut awalnya ditujukan untuk mendukung pembelajaran digital di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga sarat penyimpangan, mulai dari perencanaan hingga pengadaan barang. Sejumlah pihak juga menyoroti efektivitas penggunaan perangkat tersebut, terutama di daerah yang masih memiliki keterbatasan akses internet.

Baca Juga :  Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara.

Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian pengusutan dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru