Menkomdigi Take Down Video Amien Rais, Diproses Sesuai UU ITE

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengambil langkah tegas dengan menurunkan (take down) video pernyataan Amien Rais yang beredar di media sosial.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menilai konten tersebut mengandung unsur hoaks, fitnah, serta ujaran kebencian yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Meutya menyebut, langkah penghapusan dilakukan setelah melalui proses kajian dan verifikasi. Tindakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan pemerintah dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan kondusif.

Baca Juga :  Ketua Komisi III DPR Usir Perwakilan Pengembang di Rapat

“Take down merupakan bagian dari proses penanganan sesuai kewenangan Komdigi,” ujarnya.

Lebih lanjut, penanganan terhadap konten tersebut akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya terkait penyebaran informasi bermuatan kebencian dan hoaks.

Baca Juga :  Kadis DPMPTSP Kota Jambi Disorot: Penegak Regulasi atau Pembela Pengusaha Reklame Tanpa PBG?

Meski demikian, Meutya menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan proses hukum secara langsung, karena kewenangan tersebut berada pada aparat penegak hukum.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi di ruang digital, guna menghindari potensi pelanggaran hukum dan menjaga persatuan.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru