JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 58 kilogram. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/7).
Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan barang bukti melebihi lima gram. Putusan hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman penjara seumur hidup.
Selanjutnya, majelis hakim menyebut putusan didasarkan pada fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi yang dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Dalam perkara ini, aparat menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bersih sekitar 58,2 kilogram. Selain itu, turut diamankan sejumlah telepon seluler, sebuah koper, serta dua unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aksi peredaran narkotika.
Sementara itu, majelis hakim juga mengungkapkan kedua kendaraan tersebut berkaitan dengan perkara lain yang menjerat terdakwa berbeda dan masih diproses secara terpisah.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan narkotika serta membahayakan masyarakat dan generasi muda.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa maupun para terdakwa untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.












