Dua Kurir Sabu 58 Kilogram Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim: Terbukti Jadi Perantara Narkotika

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 58 kilogram. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/7).

Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan barang bukti melebihi lima gram. Putusan hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Sempat Buron, Pemilik Wedding Organizer Penipu Puluhan Calon Pengantin di Jakarta Timur Ditangkap Polisi

Selanjutnya, majelis hakim menyebut putusan didasarkan pada fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi yang dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Dalam perkara ini, aparat menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bersih sekitar 58,2 kilogram. Selain itu, turut diamankan sejumlah telepon seluler, sebuah koper, serta dua unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aksi peredaran narkotika.

Sementara itu, majelis hakim juga mengungkapkan kedua kendaraan tersebut berkaitan dengan perkara lain yang menjerat terdakwa berbeda dan masih diproses secara terpisah.

Baca Juga :  Terbukti Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun, Dua Bos Sritex Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara

Kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan narkotika serta membahayakan masyarakat dan generasi muda.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa maupun para terdakwa untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru