Napi Korupsi “Ngopi” di Kafe, Supriadi Dipindah ke Nusakambangan, Karutan Kendari Dicopot

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari – Viral di media sosial, seorang narapidana kasus korupsi terlihat santai menikmati kopi di sebuah kafe di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Narapidana tersebut diketahui bernama Supriadi, yang masih berstatus menjalani hukuman pidana.

Peristiwa ini memicu reaksi cepat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Supriadi langsung dijatuhi sanksi tegas berupa pemindahan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, yang dikenal dengan sistem pengamanan maksimum.

Tak hanya itu, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kendari juga resmi dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian pengawasan terhadap narapidana.

Keluar untuk Sidang, Malah Singgah ke Kafe

Diketahui, Supriadi keluar dari rutan dalam rangka menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK). Namun dalam proses pengawalan tersebut, ia justru sempat mampir ke sebuah kafe dan terlihat nongkrong layaknya warga bebas.

Baca Juga :  Perawat RSUP Hasan Sadikin Disanksi SP1 Usai Bayi Nyaris Tertukar

Kejadian ini diduga kuat akibat lemahnya pengawasan dari petugas yang mengawal.

Pemerintah Ambil Sikap Tegas
Pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa tindakan tegas diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas sistem pemasyarakatan.

“Yang bersangkutan sudah kami pindahkan ke Nusakambangan. Ini sebagai bentuk penegakan disiplin dan efek jera,” ujar perwakilan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain pencopotan Karutan, petugas pengawal yang terlibat juga tengah diperiksa dan akan dijatuhi sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Evaluasi Sistem Pengawalan
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengawalan tahanan, khususnya saat keluar untuk keperluan persidangan.
“Ke depan, pengawalan tahanan akan diperketat, termasuk kemungkinan melibatkan aparat kepolisian untuk memastikan tidak ada lagi celah pelanggaran,” lanjutnya.

Baca Juga :  KPK OTT di Kuansing Riau, Amankan 10 Orang dalam Dugaan Suap Jual Beli

Latar Belakang Kasus
Supriadi sendiri merupakan terpidana kasus korupsi di sektor pertambangan nikel. Ia divonis sekitar lima tahun penjara setelah terbukti merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sorotan Publik

Kasus ini menjadi sorotan luas karena dinilai mencederai rasa keadilan publik. Banyak pihak menilai kejadian tersebut menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan narapidana di Indonesia.

Pemerintah pun berjanji akan memperbaiki tata kelola pemasyarakatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru