Pemerintah Kaji Aturan Penempatan Personel Polri di Kementerian, Wamenkumham: Bukan Ubah Posisi Polri

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji aturan terkait penempatan personel aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di kementerian dan lembaga negara. Kajian tersebut disebut bertujuan memperjelas batas kewenangan dan posisi jabatan yang dapat diisi anggota Polri di instansi sipil.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan menegaskan bahwa pembahasan tersebut tidak berkaitan dengan perubahan posisi kelembagaan Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden.

“Bukan berarti akan mengubah kedudukan Polri. Kedudukan Polri tetap di bawah Presiden,” kata Otto sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (7/5/2026).

Baca Juga :  Reformasi Polri: Kompolnas Akan Jadi Lembaga Independen, Rekomendasinya Bersifat Mengikat

Menurut Otto, pemerintah saat ini hanya ingin memperjelas aturan teknis mengenai penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga agar memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menyebut hingga kini belum ada pengaturan rinci mengenai jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif di lingkungan kementerian maupun lembaga negara.

“Yang sedang dikaji adalah jabatan-jabatan mana yang bisa ditempati anggota Polri, apakah di sekretariat jenderal, direktorat jenderal, atau posisi tertentu lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kritik Menu MBG Berujung Laporan Polisi, SPPG Bojonegoro Polisikan Akun TikTok

Pemerintah, lanjut Otto, menilai aturan tersebut penting untuk menghindari polemik di tengah masyarakat terkait penempatan aparat aktif di jabatan sipil.

Sebelumnya, pemerintah juga disebut tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil sambil menunggu pembahasan revisi Undang-Undang Polri rampung.

Wacana tersebut belakangan menjadi sorotan publik karena dinilai berkaitan dengan batas peran aparat keamanan di ruang sipil serta tata kelola birokrasi pemerintahan.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru