Reformasi Polri: Kompolnas Akan Jadi Lembaga Independen, Rekomendasinya Bersifat Mengikat

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah tengah mendorong penguatan Komisi Kepolisian Nasional sebagai bagian dari agenda reformasi institusi kepolisian. Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah menjadikan Kompolnas sebagai lembaga independen dengan kewenangan lebih kuat dan bersifat mengikat.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyambut baik gagasan tersebut.

> “Presiden menyambut baik ide untuk memperkuat Kompolnas menjadi lembaga independen dengan kewenangan yang lebih tegas,” ujar Jimly.

Ia menjelaskan, dalam konsep reformasi yang tengah disusun, rekomendasi Kompolnas tidak lagi sekadar bersifat saran, melainkan akan menjadi keputusan yang wajib dijalankan oleh Kapolri.

Baca Juga :  PTPN IV PalmCo Targetkan Tanam 50.000 Pohon, Perkuat Komitmen Lingkungan di Hari Bumi

> “Ke depan, rekomendasi Kompolnas itu bersifat mengikat dan harus dilaksanakan,” tegasnya.

Menurut Jimly, perubahan ini penting untuk memastikan pengawasan eksternal terhadap Polri berjalan efektif dan tidak sekadar formalitas. Selama ini, Kompolnas dinilai belum memiliki daya paksa dalam mengawal perbaikan internal kepolisian.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Polri sebagai dasar hukum penguatan peran Kompolnas.

Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa reformasi ini akan mengubah peran Kompolnas secara signifikan.

> “Kompolnas ke depan bukan lagi sekadar pemberi saran, tapi benar-benar menjadi pengawas independen yang efektif,” kata Mahfud.

Baca Juga :  Pemerintah Kaji Aturan Penempatan Personel Polri di Kementerian, Wamenkumham: Bukan Ubah Posisi Polri

Ia juga menyoroti perlunya perubahan komposisi keanggotaan agar lebih independen dan profesional.

> “Keanggotaannya harus diisi unsur masyarakat yang kuat, seperti akademisi, advokat, tokoh masyarakat, termasuk yang memahami kepolisian,” jelasnya.

Dalam rancangan tersebut, Kompolnas juga akan diberi kewenangan lebih luas dalam menangani pengaduan masyarakat serta mengawasi kinerja kepolisian secara langsung. Bahkan, dalam skema tertentu, lembaga ini dapat memiliki fungsi eksekutorial.

Langkah ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi Polri untuk mewujudkan institusi yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru