Permintaan Damai Bahar bin Smith Ditolak Mentah-Mentah, Banser Desak Proses Hukum Berjalan

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Permintaan damai yang diajukan Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) ditolak mentah-mentah oleh pihak Banser. Organisasi sayap pemuda Nahdlatul Ulama itu mendesak agar proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.
Ketua Banser Kota Tangerang, Nur Aziz, menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima upaya penyelesaian melalui restorative justice yang diajukan Bahar bin Smith. Menurutnya, permintaan maaf yang beredar di media sosial tidak pernah disampaikan secara langsung kepada korban maupun organisasi Banser.
“Kami tidak pernah menerima permintaan maaf secara langsung. Yang beredar itu hanya video di media sosial. Jadi kami menolak upaya damai,” ujar Nur Aziz.
Ia juga mengaku kecewa dengan keputusan kepolisian yang memberikan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith. Banser meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut.
“Kami berharap polisi profesional dan menegakkan hukum seadil-adilnya. Jangan ada perlakuan khusus,” tegasnya.
Sementara itu, korban penganiayaan yang merupakan anggota Banser berinisial R juga menyampaikan kekecewaannya. Ia berharap aparat kepolisian segera menangkap Bahar bin Smith dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
“Saya berharap beliau ditangkap dan diproses hukum. Saya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” kata R.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Banser yang terjadi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, pada September 2025. Dalam penyelidikan, polisi menyebut Bahar turut melakukan pemukulan berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan penyidik.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan kepolisian, sementara pihak Banser menegaskan tidak akan mencabut laporan dan menolak segala bentuk penyelesaian di luar jalur hukum.

Baca Juga :  Anak Nekat Curi Uang Ayah Demi Judi Slot, Berakhir di Balik Jeruji Polsek Limun

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru