Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026). Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp5,6 triliun. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 9 tahun.

Baca Juga :  Endah Susanti Menangis di Sidang Korupsi DAK SMK Jambi, Mohon Keringanan Hukuman

Dalam dakwaan dan tuntutan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Kasus ini bermula dari program pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah di berbagai daerah saat pandemi COVID-19. Proyek dengan nilai hampir Rp10 triliun itu disebut diarahkan menggunakan sistem operasi ChromeOS meskipun dinilai tidak efektif di sejumlah wilayah dengan keterbatasan akses internet.

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan pengondisian spesifikasi teknis dalam proyek tersebut sehingga mengarah pada produk tertentu.

Baca Juga :  *Bak Pagar Makan Tanaman : Dari Pelapor Menjadi Pemain Utama, Menguak Gurita Tambang Emas Ilegal Milik Oknum Kades Puntikalo, kecamatan Sumay.*

Usai persidangan, Nadiem menyatakan kecewa atas tuntutan yang diajukan jaksa. Ia menilai tuntutan tersebut terlalu berat, namun menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Sangat mengecewakan,” ujar Nadiem singkat kepada awak media setelah sidang.

Sidang kasus korupsi Chromebook ini menjadi perhatian publik lantaran menyeret nama mantan pejabat tinggi negara sekaligus pendiri perusahaan teknologi besar di Indonesia. Putusan majelis hakim dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang lanjutan beberapa pekan mendatang.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru