Petugas X-Ray Bandara Sultan Thaha Jambi Gagalkan Pengiriman 375 Gram Emas Disamarkan dalam Bubuk Kopi

- Jurnalis

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Petugas pemeriksaan X-Ray di Bandara Sultan Thaha Jambi berhasil menggagalkan pengiriman emas ilegal seberat 375 gram yang disamarkan di dalam kemasan bubuk kopi dan hendak dikirim ke Jakarta melalui jasa ekspedisi.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas kargo melakukan pemeriksaan rutin terhadap paket kiriman menggunakan mesin X-Ray. Dari hasil pemindaian, petugas menemukan tampilan mencurigakan pada salah satu paket sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama pihak keamanan bandara.

Baca Juga :  KPK Periksa Enam Pejabat PUPR Kota Madiun, Dalami Dugaan Fee Proyek Wali Kota Maidi

Saat paket dibuka, petugas menemukan emas berbentuk lempengan bundar yang dibungkus aluminium foil dan disembunyikan di dalam kaleng bubuk kopi guna mengelabui pemeriksaan.

Barang bukti tersebut kemudian langsung diamankan dan diserahkan kepada aparat kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pihak Ditreskrimsus Polda Jambi membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul emas, pemilik barang, hingga tujuan pengiriman.

Baca Juga :  Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

Kasus ini menjadi perhatian karena modus penyelundupan dilakukan dengan menyamarkan emas di dalam produk makanan untuk menghindari deteksi petugas bandara.

Aparat menegaskan pengawasan terhadap pengiriman barang melalui jalur udara akan terus diperketat guna mencegah praktik penyelundupan maupun perdagangan ilegal lainnya.

Berita Terkait

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
KPK Bidik 20 Forwarder di Pelabuhan Indonesia, Dugaan Korupsi Bea Cukai Meluas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB