Lombok Tengah – Aparat dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren berinisial MTF sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya di wilayah Praya Timur, Lombok Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi-saksi. Perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali dalam rentang Mei hingga Agustus 2025 di lingkungan pesantren.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan ponpes untuk memanipulasi korban melalui doktrin yang disalahgunakan. Modus tersebut membuat korban berada dalam tekanan psikologis dan sulit menolak kehendak pelaku.
“Pelaku menggunakan pendekatan doktrinal dan memanfaatkan otoritasnya sehingga korban merasa tidak memiliki pilihan,” ujar Syarif dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk alat kontrasepsi berupa kondom yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini MTF telah ditahan sejak 2 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sejauh ini, dua santriwati telah melaporkan dugaan pelecehan yang mereka alami. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dan membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk melapor.
Polda NTB menegaskan komitmennya menangani perkara ini secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, mengingat mereka berada dalam posisi rentan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para santri. Proses hukum terhadap tersangka kini terus berjalan sambil menunggu pelimpahan berkas ke tahap berikutnya.












