Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Pelecehan Santriwati

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Aparat dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren berinisial MTF sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya di wilayah Praya Timur, Lombok Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi-saksi. Perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali dalam rentang Mei hingga Agustus 2025 di lingkungan pesantren.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan ponpes untuk memanipulasi korban melalui doktrin yang disalahgunakan. Modus tersebut membuat korban berada dalam tekanan psikologis dan sulit menolak kehendak pelaku.
“Pelaku menggunakan pendekatan doktrinal dan memanfaatkan otoritasnya sehingga korban merasa tidak memiliki pilihan,” ujar Syarif dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk alat kontrasepsi berupa kondom yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini MTF telah ditahan sejak 2 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sejauh ini, dua santriwati telah melaporkan dugaan pelecehan yang mereka alami. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dan membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk melapor.
Polda NTB menegaskan komitmennya menangani perkara ini secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, mengingat mereka berada dalam posisi rentan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para santri. Proses hukum terhadap tersangka kini terus berjalan sambil menunggu pelimpahan berkas ke tahap berikutnya.

Baca Juga :  Negara Rugi Rp12,5 Miliar, Polres Bogor Bongkar Mafia BBM Subsidi, LPG Oplosan hingga Tambang Emas Ilegal

Berita Terkait

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
KPK Bidik 20 Forwarder di Pelabuhan Indonesia, Dugaan Korupsi Bea Cukai Meluas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB