Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Pelecehan Santriwati

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Aparat dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren berinisial MTF sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya di wilayah Praya Timur, Lombok Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi-saksi. Perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali dalam rentang Mei hingga Agustus 2025 di lingkungan pesantren.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan ponpes untuk memanipulasi korban melalui doktrin yang disalahgunakan. Modus tersebut membuat korban berada dalam tekanan psikologis dan sulit menolak kehendak pelaku.
“Pelaku menggunakan pendekatan doktrinal dan memanfaatkan otoritasnya sehingga korban merasa tidak memiliki pilihan,” ujar Syarif dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk alat kontrasepsi berupa kondom yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini MTF telah ditahan sejak 2 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sejauh ini, dua santriwati telah melaporkan dugaan pelecehan yang mereka alami. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dan membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk melapor.
Polda NTB menegaskan komitmennya menangani perkara ini secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, mengingat mereka berada dalam posisi rentan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para santri. Proses hukum terhadap tersangka kini terus berjalan sambil menunggu pelimpahan berkas ke tahap berikutnya.

Baca Juga :  Kaget!!! Oknum Pejabat BPK Terima Miliaran, Biar Proyek Jalur KA di Sumut Lancar

Berita Terkait

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta
Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan
Rp16 Miliar Disita KPK! Diduga untuk “Kondisikan” Pansus Haji, Nama Yaqut Terseret
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti
Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia
Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil
Kerugian Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas Khusus Berantas Penipuan
Jambi Darurat Debt Collector, LBH PKN Desak Polisi dan OJK Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:14 WIB

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta

Rabu, 15 April 2026 - 20:13 WIB

Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan

Selasa, 14 April 2026 - 08:34 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti

Selasa, 14 April 2026 - 08:31 WIB

Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia

Senin, 13 April 2026 - 19:03 WIB

Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil

Berita Terbaru