Kejati Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi “Cashback” Rp1,8 M di DPRD Merangin

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi skema “cashback” senilai Rp1,8 miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Kasus ini kini telah memasuki tahap krusial setelah penyidik mengantongi sejumlah calon tersangka.

Perkara ini berawal dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan anggaran Uang Persediaan (UP) tahun 2024. Dalam audit tersebut ditemukan indikasi penyimpangan dana mencapai Rp1,8 miliar yang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pejabat internal hingga unsur pimpinan DPRD.

Baca Juga :  Nadiem Makarim Ngaku “Sakit Hati” Dituntut Bayar Rp5,67 Triliun di Kasus Chromebook

Penyidik Kejati Jambi sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Merangin pada Februari 2026. Dalam penggeledahan itu, tim mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik seperti komputer, laptop, dan telepon genggam untuk kepentingan penyidikan.

Modus yang diselidiki dalam perkara ini diduga berupa praktik “cashback”, yakni pengembalian sebagian dana oleh pihak ketiga setelah pencairan anggaran kegiatan. Skema ini disinyalir melibatkan pengelolaan belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan serta berpotensi merugikan keuangan daerah.

Baca Juga :  Rp19 Miliar Dana Bank Jambi Hasil Peretasan Terdeteksi Mengalir ke Aset Kripto

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pejabat di lingkungan sekretariat dewan dan pihak terkait lainnya. Bahkan, beberapa nama pimpinan DPRD periode sebelumnya turut terseret dalam aliran dana tersebut.

Pihak Kejati Jambi menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan dengan fokus pada penguatan alat bukti sebelum penetapan tersangka diumumkan ke publik.

Berita Terkait

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa
Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request
Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:24 WIB

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:34 WIB

Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:54 WIB

Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:54 WIB

Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB