Kejati Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi “Cashback” Rp1,8 M di DPRD Merangin

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi skema “cashback” senilai Rp1,8 miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Kasus ini kini telah memasuki tahap krusial setelah penyidik mengantongi sejumlah calon tersangka.

Perkara ini berawal dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan anggaran Uang Persediaan (UP) tahun 2024. Dalam audit tersebut ditemukan indikasi penyimpangan dana mencapai Rp1,8 miliar yang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pejabat internal hingga unsur pimpinan DPRD.

Baca Juga :  OTT di Tulungagung, KPK Amankan 16 Orang Termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo

Penyidik Kejati Jambi sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Merangin pada Februari 2026. Dalam penggeledahan itu, tim mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik seperti komputer, laptop, dan telepon genggam untuk kepentingan penyidikan.

Modus yang diselidiki dalam perkara ini diduga berupa praktik “cashback”, yakni pengembalian sebagian dana oleh pihak ketiga setelah pencairan anggaran kegiatan. Skema ini disinyalir melibatkan pengelolaan belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan serta berpotensi merugikan keuangan daerah.

Baca Juga :  Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Pakai Rompi Oranye KPK Usai Terjaring OTT

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pejabat di lingkungan sekretariat dewan dan pihak terkait lainnya. Bahkan, beberapa nama pimpinan DPRD periode sebelumnya turut terseret dalam aliran dana tersebut.

Pihak Kejati Jambi menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan dengan fokus pada penguatan alat bukti sebelum penetapan tersangka diumumkan ke publik.

Berita Terkait

Pria di Merangin Ditangkap Polisi, Modifikasi Tangki Mobil untuk Langsir Pertalite
Gas Subsidi Dioplos ke Tabung 12 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap di Muaro Jambi
Kepala SMK di Tanjabtim Jalani Sidang Dakwaan, Negara Rugi Rp318 Juta
Napi Korupsi “Ngopi” di Kafe, Supriadi Dipindah ke Nusakambangan, Karutan Kendari Dicopot
Enam Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar SMAN 5 Bandung Ditangkap
Sidang TPPU Terdakwa Helen Berlanjut, Anak Kandung Ungkap Aliran Dana Miliaran Rupiah
Diciduk di Tanah Abang Usai Ambil Paket Ekspedisi, Pengedar Bawa 3,6 Kg Ganja
Eks Kadis LH Jadi Tersangka, Pemprov DKI Tegaskan Patuh Proses Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:39 WIB

Kejati Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi “Cashback” Rp1,8 M di DPRD Merangin

Kamis, 23 April 2026 - 15:35 WIB

Pria di Merangin Ditangkap Polisi, Modifikasi Tangki Mobil untuk Langsir Pertalite

Kamis, 23 April 2026 - 15:11 WIB

Gas Subsidi Dioplos ke Tabung 12 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap di Muaro Jambi

Kamis, 23 April 2026 - 15:09 WIB

Kepala SMK di Tanjabtim Jalani Sidang Dakwaan, Negara Rugi Rp318 Juta

Rabu, 22 April 2026 - 10:51 WIB

Enam Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar SMAN 5 Bandung Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Gas Subsidi Dioplos ke Tabung 12 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap di Muaro Jambi

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:11 WIB

Hukum dan kriminal

Kepala SMK di Tanjabtim Jalani Sidang Dakwaan, Negara Rugi Rp318 Juta

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:09 WIB