Kejati Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi “Cashback” Rp1,8 M di DPRD Merangin

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi skema “cashback” senilai Rp1,8 miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Kasus ini kini telah memasuki tahap krusial setelah penyidik mengantongi sejumlah calon tersangka.

Perkara ini berawal dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan anggaran Uang Persediaan (UP) tahun 2024. Dalam audit tersebut ditemukan indikasi penyimpangan dana mencapai Rp1,8 miliar yang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pejabat internal hingga unsur pimpinan DPRD.

Baca Juga :  Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK, Uang Miliaran dan Logam Mulia Disita

Penyidik Kejati Jambi sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Merangin pada Februari 2026. Dalam penggeledahan itu, tim mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik seperti komputer, laptop, dan telepon genggam untuk kepentingan penyidikan.

Modus yang diselidiki dalam perkara ini diduga berupa praktik “cashback”, yakni pengembalian sebagian dana oleh pihak ketiga setelah pencairan anggaran kegiatan. Skema ini disinyalir melibatkan pengelolaan belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan serta berpotensi merugikan keuangan daerah.

Baca Juga :  Kasus Chromebook Nadiem Makarim, KSP: Abolisi dan Amnesti Bukan Berdasarkan Opini Publik

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pejabat di lingkungan sekretariat dewan dan pihak terkait lainnya. Bahkan, beberapa nama pimpinan DPRD periode sebelumnya turut terseret dalam aliran dana tersebut.

Pihak Kejati Jambi menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan dengan fokus pada penguatan alat bukti sebelum penetapan tersangka diumumkan ke publik.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru