SEMARANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sebuah laboratorium gelap (clandestine lab) yang memproduksi obat-obatan keras jenis karisoprodol, atau yang populer dikenal sebagai “pil jin” (pil zenith).
Pabrik terlarang ini memanfaatkan sebuah gudang tersembunyi yang berlokasi di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Menurut keterangan Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy, pengungkapan laboratorium ilegal ini berawal dari pengembangan kasus di Jakarta.
1. Penangkapan Pertama: Polisi awalnya menangkap seorang tersangka berinisial PD di area parkir sebuah hotel di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan 120.000 butir tablet karisoprodol yang disimpan dalam tiga kardus cokelat.
2. Pengembangan ke Semarang: Setelah dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut, polisi bergerak ke Semarang dan menangkap tersangka kedua berinisial DJ di wilayah Pleburan, Semarang Selatan.
3. Penggerebekan Lab: Dari penangkapan DJ, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan gudang produksi utama yang disulap menjadi laboratorium racikan obat keras di kawasan Mijen, Semarang.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan di laboratorium tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti dalam skala besar, antara lain:
1. Alat Produksi: Mesin pengaduk (mixer) dan mesin cetak khusus untuk memproduksi tablet karisoprodol.
2. Obat Siap Edar: Sebanyak 188.000 butir tablet karisoprodol.
3. Bahan Baku Inti: 10 tong berisi bubuk inti narkotika golongan I jenis karisoprodol dengan total berat 250 kg.
4. Bahan Baku Pendukung: Berbagai material pendukung produksi dengan berat total mencapai 1.650 kg (1,65 ton).
Operasional dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, laboratorium gelap ini diketahui telah beroperasi selama kurang lebih 3 hingga 4 bulan, terhitung sejak awal tahun hingga April 2026.
Selama masa operasional tersebut, pabrik ini diperkirakan telah memproduksi sedikitnya 1.108.000 butir pil jin yang didistribusikan ke berbagai kota dan lintas provinsi.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan intensif untuk memburu pemasok utama serta jaringan besar yang berada di balik sindikat ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.












