Gugatan UU Polri Dicabut, MK Tegaskan Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden setelah pemohon mencabut gugatan Undang-Undang Polri.

Sidang lanjutan perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 digelar di Gedung MK Jakarta. Agenda sidang membahas permohonan uji materi UU Polri.

Sebelumnya, para pemohon meminta perubahan aturan agar Polri tidak lagi berada langsung di bawah Presiden sebagaimana berlaku saat ini.

Namun, para pemohon akhirnya menarik gugatan tersebut setelah mempertimbangkan berbagai masukan terkait reformasi kelembagaan kepolisian nasional.

Pemohon Syamsul Jahidin menyampaikan keputusan pencabutan telah disepakati seluruh pihak yang sebelumnya mengajukan permohonan pengujian undang-undang tersebut.

«”Kami percaya bahwa Polri lebih independen di bawah Presiden. Karena itu kami sepakat mencabut permohonan yang telah diajukan.”»

Baca Juga :  Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Memiliki Akun Media Sosial

Selain itu, pemohon mengaku mempertimbangkan rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Polri yang melibatkan sejumlah pakar hukum tata negara.

Menurut mereka, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden dinilai lebih menjamin independensi institusi dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah akan terlebih dahulu menggelar rapat permusyawaratan hakim sebelum mengambil keputusan.

Ia menjelaskan, Mahkamah harus menentukan apakah menerima atau menolak permohonan pencabutan perkara yang telah diajukan pemohon.

Apabila pencabutan disetujui, MK tidak akan melanjutkan pemeriksaan perkara maupun mendengarkan keterangan pihak terkait dalam persidangan.

Baca Juga :  Koordinator Wartawan Parlemen Ancam Laporkan Deddy Sitorus ke MKD Terkait Ucapan "Kayak Sirkus"

Sebaliknya, jika pencabutan tidak diterima, proses persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dalam permohonannya, para pemohon menggugat Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Mereka meminta ketentuan mengenai kedudukan Polri diubah menjadi berada di bawah Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Saat ini, Pasal 8 ayat (1) menegaskan Polri berada di bawah Presiden sebagai kepala pemerintahan Republik Indonesia.

Sedangkan Pasal 8 ayat (2) mengatur bahwa Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

Dengan dicabutnya gugatan tersebut, ketentuan mengenai posisi Polri di bawah Presiden tetap berlaku tanpa perubahan hingga saat ini.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru