Gugatan UU Polri Dicabut, MK Tegaskan Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden setelah pemohon mencabut gugatan Undang-Undang Polri.

Sidang lanjutan perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 digelar di Gedung MK Jakarta. Agenda sidang membahas permohonan uji materi UU Polri.

Sebelumnya, para pemohon meminta perubahan aturan agar Polri tidak lagi berada langsung di bawah Presiden sebagaimana berlaku saat ini.

Namun, para pemohon akhirnya menarik gugatan tersebut setelah mempertimbangkan berbagai masukan terkait reformasi kelembagaan kepolisian nasional.

Pemohon Syamsul Jahidin menyampaikan keputusan pencabutan telah disepakati seluruh pihak yang sebelumnya mengajukan permohonan pengujian undang-undang tersebut.

«”Kami percaya bahwa Polri lebih independen di bawah Presiden. Karena itu kami sepakat mencabut permohonan yang telah diajukan.”»

Baca Juga :  Viral Siswa SMP di Deli Serdang Buang MBG ke Jalan, Diduga Basi dan Tak Layak Konsumsi

Selain itu, pemohon mengaku mempertimbangkan rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Polri yang melibatkan sejumlah pakar hukum tata negara.

Menurut mereka, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden dinilai lebih menjamin independensi institusi dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah akan terlebih dahulu menggelar rapat permusyawaratan hakim sebelum mengambil keputusan.

Ia menjelaskan, Mahkamah harus menentukan apakah menerima atau menolak permohonan pencabutan perkara yang telah diajukan pemohon.

Apabila pencabutan disetujui, MK tidak akan melanjutkan pemeriksaan perkara maupun mendengarkan keterangan pihak terkait dalam persidangan.

Baca Juga :  MUI Tegaskan Larangan Sweeping Warung Makan Saat Ramadan, Pemda Diminta Atur Operasional Usaha Kuliner

Sebaliknya, jika pencabutan tidak diterima, proses persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dalam permohonannya, para pemohon menggugat Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Mereka meminta ketentuan mengenai kedudukan Polri diubah menjadi berada di bawah Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Saat ini, Pasal 8 ayat (1) menegaskan Polri berada di bawah Presiden sebagai kepala pemerintahan Republik Indonesia.

Sedangkan Pasal 8 ayat (2) mengatur bahwa Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

Dengan dicabutnya gugatan tersebut, ketentuan mengenai posisi Polri di bawah Presiden tetap berlaku tanpa perubahan hingga saat ini.

Berita Terkait

Antrean Solar Mengular Akibat Praktik Pelangsir, Polres Merangin Diduga sengaja Biarkan Sindikat BBM Bersubsidi Merajalela
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Dalami Skandal Pemerasan WNA yang Jerat Silmy Karim
Didit Prabowo Bertemu Jokowi di Solo, Ada Agenda Politik?
Reformasi BGN di SPPG: Insentif Rp6 Juta Dihapus, Pegawai Dilarang Rangkap Kelola Yayasan
Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD
Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru Madrasah Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni, Kemenag Pastikan Tepat Sasaran
Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar
Kadis DPMPTSP Kota Jambi Disorot: Penegak Regulasi atau Pembela Pengusaha Reklame Tanpa PBG?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:54 WIB

Antrean Solar Mengular Akibat Praktik Pelangsir, Polres Merangin Diduga sengaja Biarkan Sindikat BBM Bersubsidi Merajalela

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:25 WIB

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Dalami Skandal Pemerasan WNA yang Jerat Silmy Karim

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:31 WIB

Didit Prabowo Bertemu Jokowi di Solo, Ada Agenda Politik?

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:14 WIB

Reformasi BGN di SPPG: Insentif Rp6 Juta Dihapus, Pegawai Dilarang Rangkap Kelola Yayasan

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:11 WIB

Gugatan UU Polri Dicabut, MK Tegaskan Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Viral Video Mesum di Kampus, Unair Dalami Kasus dan Siapkan Sanksi Etik

Sabtu, 20 Jun 2026 - 08:23 WIB

Hukum dan kriminal

Jaksa Tuntut Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus 58 Kilogram Sabu di Jambi

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:48 WIB